Uncategorized
Gara-gara Order Fiktif, Surveyor Divonis 2,5 Tahun Penjara
ilustrasi gambar |
SERANG, SBNews.co.id – Oknum pegawai perusahaan leasing FIF Finance Cabang Cikande Julius divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti telah melakukan orderan fiktif dan memanipulasi data konsumen. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp200 juta.
Edy Nasroni OGSSH (Oprational General Service Section Head) FIF Cikande mengatakan, pelaporan pihak perusahaan dikarenakan terpaksa. Sebab, oknum tersebut tidak koperatif, bahkan sempat bersembunyi untuk lari dari tanggung jawab. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, maka perusahaan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
“Awalnya sudah kami panggil antara karyawan dan perusahaan, dan pelaku (red-terdakwa) menyanggupi untuk menyelesaikannya,” katanya, Kamis (16/08/2018).
Edi menjelaskan, akibat oknum tersebut perusahaan menderita kerugian hingga Rp200 juta dari 10 kontrak order fiktif yang dilakukan terdakwa. “Itu yang dilaporkan, tapi ada beberapa diantaranya yang sudah diselesaikan sebelumnya. Tapi itu pun bukan terdakwa, tetapi pihak perusahaan bersama dealer dan konsumen,” jelasnya.
Edi berharap, kedepan tidak ada lagi karyawan lainnya yang melakukan tindakan yang sama, sehingga dapat menyebabkan kerugian.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para oknum. Selain itu, hal itu juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi perusahaan dalam penerimaan karyawan.
“Dalih apapun hal itu tetap salah. Kami harap, tidak ada lagi karyawan baik surveyor, kolektor, maupun lainnya yang merugikan perusahaan. Kami juga kedepannya akan lebih selektif dalam penerimaan karyawan,” katanya.
Edi mengimbau, bagi para calon konsumen sebaiknya jika akan melakukan akad kredit, mendatangi kantor cabang maupun rayon perusahaan leasing guna penjelasan lebih jelas. “Baiknya sih datang ke kantor, atau bisa menghubungi pegawai yang berwenang,” (dad )