Siber.news Kabupaten Tangerang – Aparat Pemerintah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, mengakui semua usaha galian tanah golongan C di wilayah ini tanpa izin sehingga perlu upaya penertiban.(28/10/2019)
Hal itu karena instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang telah bekerja maksimal untuk mengawasi keberadaan usaha tambang itu.Bahkan, Satpol PP Kecamatan Kresek bekerja setiap hari hingga pukul 23.30 WIB. Mereka bersiaga di lapangan untuk melarang pengemudi truk yang membawa tanah melintas di waktu dan jam yang telah ditentukan,” tegas Camat Kresek H. Achmad Zaenudin M.S.i
Selama Ini kendala yang dihadapi karena terbentur pada Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Camat Kresek H.Achmad Zaenudin M.S.i
Sementara itu H.Muhtar S.Pd selaku Kasie Trantib Kecamatan Kresek menjelaskan keberadaan 2 titik (Ds.Kemuning dan Ds.Patrasana) usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.Demikian pula, debu beterbangan ke permukiman warga saat kemarau tiba. Hal ini sangat meresahkan penduduk sekitar tempat galian beroperasi,” jelas H.Muhtar S.Pd.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemprov Banten guna untuk menertibkan usaha galian tambang tersebut,” ujarnya.
Padahal, dengan jelas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47/2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari akan tetapi Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.,”ucap H.Muhtar S.Pd.
H.Achmad Zaenudin M.S.i selaku Camat Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait serta segera mengirimkan surat kepada Gubernur Banten H.Wahidin Halim agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti terkait perizinan usaha tambang golongan C , karena bantuan dari Pemprov Banten, menurut dia, sangat diperlukan, karena sudah berbagai cara dilakukan, termasuk menutup usaha galian. Akan tetapi, tetap saja beroperasi,” imbuhnya.
Bahkan, dari sejumlah laporan para pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan berlumpur karena ceceran tanah tersebut,” pungkasnya.