Berita hari ini
Gabungan NGO Turun Aksi Menuntut Bongkar KKN di Dindikbud Banten
Serang Banten, SBNews.co.id – Beberapa Koalisi Non-Governmental Organization (NGO) Banten Bongkar KKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang terdiri dari LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Propinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) dan LSM Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI).
Gabungan NGO tersebut kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi bahwa diduga telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Penggunaan Anggaran Pada Pembebasan Lahan SMAN 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak oleh Pelaksana Kebijakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten dan Jajaran Tekhnis Terkait Lainnya.
“Untuk itu, kami dari Koalisi ini mendesak kepada Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh DPP LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 yang lalu, terkait adanya dugaan penyalahgunaan Wewenang dan Penggunaaan Anggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten dan jajaran teknis terkait lainnya dalam program kegiatan Pembebasan Lahan SMAN 2 Leuwidamar, Kabupaten Lebak dari tahun 2017 s/d 2019 tidak pernah selesai atau tuntas,” beber Irwan Herdiyana selaku Koordinator Lapangan, Kamis (15/8/2019).
“Berdasarkan investigasi, Lanjut Irwan, dan pengumpulan bahan keterangan yang kami lakukan terkait pembebasan lahan yang dimaksud, didapat keterangan dari Pemilik Lahan, yaitu sdr H. Ismail Karis bahwasannya pada tanggal 2 Oktober 2017 telah dibuat Surat Pernyataan Kesepakatan Harga, Surat Pernyataan Siap Melepaskan Hak dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Harga yang sudah disepakati sebesar Rp. 200.000,-/meter dengan luas yang akan dilepas untuk kepentingan sekolah tersebut seluas 2000 meter2. Berarti dari luas tersebut, maka jumlah pembayaran pembebasan lahan yang harus direalisasikan adalah Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah),” jelasnya.
Maaih dikatakan Irwan, menurutnya Berdasarkan keterangan tersebut dan bukti yang diperoleh, ada beberapa kejanggalan pada proses transaksi pembelian lahan tersebut, yaitu pada tanggal 21 Juni 2017, pihak sekolah melalui Bendahara SMA 2 Leuwidamar, sdri R. Dewi Lestari, S.pd memberikan Dp Pembayaran tanah kepada pemilik lahan, sdr. Ismail Karis sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya dan secara berturut – turut yang dibayarkan adalah pada Tanggal 6-09-2018 : Rp. 5.000.000,- via bendahara Bos SMAN 2 Leuwidamar, pada Tanggal 17-10- 2018 : Rp.20.000.000,- via bendahara pembangunan perpustakaan, Tanggal 24-10-2018 : Rp.10.000.000,- via bendahara pembangunan perpustakaan, Tanggal 26-11-2018 : Rp. 5.000.000,- via bendahara BOS SMA N 2 Leuwidamar, Tanggal 8-12-2018 : Rp. 5.000.000,- via bendahara RKB & perpustakaan SMA N 2 Leuwidamar, Tanggal 14-12-2018 : Rp.100.000.000,- via Bendahara pembangunan perpustakaan dan RKB SMA N 2 Leuwidamar. jenis pengeluaran yang tertera di kuitansi itu pembayaran, sifatnya kas bon dan pinjaman, ungkapnya.
“Jadi total yang sudah dibayarkan ke pemilik lahan, Kata Irwan, yaitu sdr. Ismail Karis dari total kesepakatan Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), maka sudah diterima oleh Pemilik Lahan, yaitu sdr Ismail Karis sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Berarti Pemilik Lahan, sdr Ismail Karis belum menerima kekurangan pembayaran sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” katanya.
Pada bagian lain pada Pagu anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten terlihat bahwa pada tahun 2018 tercantum untuk kode rek 5.2.3.11.04 (Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa) Nilai Sebesar Rp. 91.065.370.000,-
Irwan juga mengatakan, Bila dilihat lokasi yang dinyatakan untuk pembebasan lahan tersebut, telah berdiri bangunan ruang kelas baru pada tahun 2018.
Dari fakta dan dokumen yang ia terima dan pelajari, dirinya menduga telah terjadi kejanggalan dalam proses transak ( irf )