best replica watch site
Connect with us

Front Lampung Menggugat Bebaskan Warga Lampung Dari SGC

Uncategorized

Front Lampung Menggugat Bebaskan Warga Lampung Dari SGC

Penulis : Agus Rahardja
SBNews Bandara Lampung  — Front Lampung Menggugat (FLM), yang terdiri dari HMI Badko Sumbagsel, HMI Cabang Bandarlampung, GAPINDO, Lcw, GPN PROVINSI, IMAMTA, GEMPAR, AMINDO, Japri, Konkrit Lampung, KPK Tipikor, DPD GPN Lampung Selatan, DPD GPN Lampung Tengah, Gapensa, Gemappena, Kompak dan DPC PWRI Kota. Menuntut, bebaskan rakyat Lampung dari penjajahan PT. Sugar Group Companies (SGC).
Dari data yang dihimpun FLM, Provinsi Lampung menempati top ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara penguasa dan pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.
Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi Dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.
Koordinator umum FLM, Aprino Prihantiono, mengatakan, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai SGC,  sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.
“Puluhan tahun lebih rakyat asli Tulang Bawang dan Lampung Tengah, mereka hidupmenderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC,” kata Aprino, di Gedung DPRD Lampung, Rabu (8/11/2017).
SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU, P.T SIL, PT. ILP, P.T GPA, P.T GPM, PT BSSS, dan PT. ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan penduduk asli Lampung di dua kabupaten tersebut. 
Media massa memberitakan secara luas, terkait kesenggsaraan mereka. Antara lain : Pembunuhan terhadap warga Bujung Tenuk (Rebo dan Sodri) yang di bantai oleh PAMSWAKARSA P.T . ILP, menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai contoh, jelasnya, P.T SIL memiliki izin lokasi dengan nomor G/231/BPN/HK/1991 seluas 20.156 Ha dan telah memiliki HGU dengan nomor 8/HGU/BPN/1994 seluas 12.860,66 Ha .  P.T ILP memiliki izin lokasi nomor G/232/BPN/HK/ 1991 seluas 43.048 Ha, P.T ILDP nomor G/233/BPN/HK/1991 seluas 40.120 Ha, P.T ILBM/ILCM nomor  G/234/BPN/HK/1991 seluas 35.580 Ha.  
Ketiga perusahaan itu mendapat izin perpanjangan  sampai  tahun 1993. Akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembebasan tanah dan melaksanakan peraturan yang berlaku, mantab Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto, mencabut izin lokasi ketiga perusahaan tersebut melalui surat bernomor G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU  ketiga perusahaan ini tidak bisa diproses. 
Namun, fakta-fakta menunjukkan adanya kongkalikong yang dijadikan dasar untuk menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 dengan cara yang tidak sesuai aturan UU.
1.Keluar Izin usaha perkebunan P.T. ILP nomor : G/309/III.02/HK/2002 seluas 8.762 Ha ditandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang.
2.Keluar Izin usaha perkebunan atas nama P.T. Garuda Panca Arta dengan nomor : G/308/III.02/HK/2002 seluas 9.428,5 Ha terletak di Kabupaten Lampung Tengah ditandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono.
3.Keluar Izin usaha perkebunan atas nama P.T. Garuda Panca Arta dengan nomor : G/310/III.02/HK/2002 seluas 30.709,36 Ha di Kabupaten Tulang Bawang yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono.
4.Padahal, surat dari Kepala Badan Planologi Kehutanan tanggal 10 April 2002 nomor : 249/VII-PW/2002 yang ditandatangani oleh Boen M. Purnama ditujukan kepada ketua BPPN point 1 yang menyebutkan bahwa Departemen Kehutanan tidak dapat mengalihkan persetujuan pelepasan kawasan hutan P.T Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), P.T Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM) kepada P.T Garuda Panca Arta.  Hal ini ditegaskan kembali dengan surat nomor : 415/VII-PW/2002 tanggal 11 Juni 2002, dengan perihal yang sama.  
5.Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D, pada tanggal 3 Januari 2003 dengan nomor 570-014, point 1 yang menyebutkan bahwa batas penguasaaan atas tanah perkebunan baik yang sudah diterbitkan HGU maupun yang sedang diajukan haknya oleh P.T Garuda Panca Arta tidak boleh melebihi ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 2 tahun 1999.
6. Harian Lampung Post Kamis, 19 Mei 2005 menyebutkan bahwa menurut Gunawan Yusuf (Pemilik Perusahaan) dan Heru Sapto Handoko (Manager Administrasi) luas areal tebang giling tebu tahun 2005 P.T  Garuda Panca Arta seluas 40.000 Ha yang terdiri dari P.T. SIL dan P.T ILP masing-masing 20.000 Ha.  Sedangkan Fauzi Toha (Site Direktor SGC) menyebutkan batas-batas lahan SGC adalah Way Seputih, Way Terusan, dan Way Tulang Bawang serta pantai yang dibeli oleh P.T. CPB.
7.Harian Lampung Post, Rabu 23 Maret 2011 menyebutkan luas HGU P.T GPA berbeda- beda yaitu 71.000 Ha terletak di Kabupaten Tulang Bawang menurut Kepala BPN Lampung Hadi Santoso, 125.000 Ha, disini terjadi dugaan penyerobotan 100.000 Ha lahan Negara oleh P.T. GPA, menurut Abdurrachman Sarbini, Bupati Tulang Bawang.  
8.Hanya P.T SIL yang memiliki Hak Guna Usaha, sedangkan P.T ILP, PT. ILDP, P.T ILBM/ILCM hanya memiliki izin lokasi tetapi izin lokasi tersebut telah dicabut oleh Gubernur Lampung dengan Nomor G/288/BPN/HK/1994.  
9.Anehnya, Bupati Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini menerbitkan izin lokasi Nomor : 460/02/TL/VI/2002 di Desa Gunung Tapa, Gedung Meneng, dan Teladas yang merupakan bagian register 47 untuk P.T. GPA.
10.Anehnya Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya menerbitkan izin dengan Nomor : 247/Kprs/01/2002, padahal lahan yang diberikan izin lokasi adalah Register 47.  
11.Harian Lampung Post, Sabtu 7 Mei 2011 memberitakan berdasarkan data yang diungkap Kirnali (Asisten I Kabupaten Tulang Bawang) menyebutkan luas lahan HGU P.T. GPA adalah 89.956,48 Ha, namun data dari Kantor Pajak Kotabumi menyebutkan P.T. GPA membayar pajak seluas 105.000 Ha.  Tidak dijelaskan jenis pajak apa yang dibayar.
Kita tahu, Gula merupakan barang produksi yang terkena Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.  Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.53/2003 tentang Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Pabrik Gula : Poin 4 menyebutkan Pabrik Gula yang ada di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di tempat pabrik gula melakukan kegiatan usaha tersebut. 
Selain PPN gula pasir, SGC juga terkena Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh perusahaan.  PPN merupakan dana masyarakat yang dihimpun dari konsumen gula sedangkan PPh merupakan keuntungan bersih pihak perusahaan oleh sebab itu dengan luas lahan yang dikuasainya maka dapatlah dihitung potensi PPN dan PPh dari SGC yang menjadi sumber keuangan Negara yang cukup besar.
12.Harian Tribun Lampung, tanggal 23 dan 25 Juli 2013 memberitakan Penggelapan Uang Retribusi Gula dari P.T.SIL dan P.T.ILP sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) oleh Slamet Riadi dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tulang Bawang.  Berdasarkan luas lahan yang dinyatakan oleh Gunawan Yusuf dan Heru Sapto nilai yang dikorupsi oleh Slamet Riadi sangat tidak memadai, apalagi jika dihitung menurut izin lokasi dan HGU yang ada pada perusahaan tersebut.
“Dari data yang ada, ketika masih dipegang Salim Group bahwa izin lokasi seluas 138.904 Hektar sedangkan ketika sudah dimiliki P.T Garuda Panca Artha menjadi seluas 48.891.780 Hektar. Kenyataan dilapangan, SGC menguasai seluruh izin lokasi yang dimiliki oleh P.T Salim Group. Dengan demikian, retribusi untuk Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang jauh di bawah seharusnya yang dibayarkan. Siapa yang manipulasi dan siapa yang korup,” jelasnya.  
Sehubungan dengan hal itu, terlihat jelas sudah terjadi pelanggaran HAM, pelanggaran UU ataupun peraturan-peraturan yang ada, yang mengakibatkan potensi kerugian Negara berasal dari PPN, PPh, PBB, BPHTB, Retribusi Gula dan Retribusi Air Tanah akibat dari perbedaan luas tanah yang dikuasai P.T GPA.
Tentunya dengan perbedaan luas, sangat mempengaruhi pendapatan negara yang bersumber pada PPN Gula Pasir, PPN Etanol dari Molases atau tetes tebu, PPh yang merupakan keuntungan bersih perusahaan, PBB, BPHTB, Retribusi Gula serta Retribusi Air Bawah Tanah untuk Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah. Begitu juga terkait pajak seluruh alat-alat berat yang digunakan SGC.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย