Berita hari ini
Fadhlin ‘WH’ Merasa Difitnah, Akan Ambil Langkah Hukum
Serang Banten, SBNews.co.id – Melalui tim penasehat hukumnya, Asep Abdullah Busro, putra Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhlin Akbar mengimbau kepada Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada agar mencabut atau mengkoreksi laporan pengaduannya di Bareskrim Mabes Polri, yakni dengan mengeluarkan posisi hukum Fadhlin dari posisi sebagai terlapor. Jika tidak, tegas Asep, maka pihaknya akan melakukan upaya tuntutan hukum, atau melaporkan balik Suhada.
Asep menegaskan, laporan pengaduan Suhada ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Dindik Banten, PUPR dan Perkim yang mencatut nama Fadhlin itu, menurutnya tidak relevan, tidak berdasar fakta dan merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan kliennya.
“Mewakili klien kami M Fadlin Akbar, kami menyampaikan dengan tegas bantahan terhadap tuduhan yang menyatakan klien kami terlibat dalam beberapa proyek di Dinas Pendidikan Pemda Provinsi Banten. Guna menghindari adanya tuntutan hukum dari pihak klien kami, maka kami menegur dan mengimbau agar Suhada mencabut dan atau mengkoreksi lapdunya itu,” papar Asep melalui pers release yang diterima wartawan, Senin 29/7/2019 malam.
“Untuk menghindari adanya penyesatan opini dikalangan masyarakat, klien kami dengan tegas membantah tuduhan keterlibatannya dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Perkim Banten, sebagaimana yang dituduhkan oleh Suhada dalam laporan pengaduannya,” tandasnya.
Asep memaparkan, meski kliennya itu memiliki hubungan hukum sebagai anak dari Gubernur Banten Wahidin Halim, namun pada faktanya menurut Asep, sejak WH dilantik 2017 lalu sampai saat ini, Fadhlin tidak pernah melibatkan diri dalam proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten.
“Posisi hukum klien kami tidak pernah terlibat atau melibatkan diri baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek (pemborong), konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan. Klien Kami juga faktanya tidak pernah mengenal, berinteraksi dan memiliki hubungan pekerjaan apapun baik dengan pihak para pejabat dinas di Pemprov Banten maupun dengan pihak perusahaan swasta pelaksana proyek-proyek di Dinas-dinas Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pengaduan tersebut,” paparnya.
Asep mengatakan, laporan pengaduan Uday yang dinilainya tidak didasarkan pada fakta hukum itu, sudah termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengaduan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Atas pengaduan Suhada yang tidak sesuai dengan fakta hukum tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik klien kami, hal tersebut pun masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.” tukasnya.
Sebelumnya, aktivis anti korupsi ALIPP, Suhada atau yang lebih dikenal Uday Suhada melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (25/7). Ketiga kasus tersebut antara lain dua proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan kasus lain di Dinas PUPR dan Perkim Banten.
Suhada melakukan pelaporan ke Bareskrim, lantaran laporan serupa yang dilakukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2018 lalu, menurutnya hingga kini belum ditindak lanjuti. (Red/Irf)
