DPP Lembaga Aliansi Indonesia Menolak RUU (HIP) TAP MPR RI Sebagai Landasan NKRI
Jakarta – DPP Lembaga Aliansi Indonesia Menolak RUU (HIP) TAP MPR RI Sebagai Landasan NKRI Pernyataan sikap dewan DPP Aliansi Indonesia mengintruksikan kepada seluruh pengurus dari mulai tingkat DPD, DPC dan depira di semua divisi serta anggota di seluruh indonesia, tentang rancangan Undang – Undang haluan ideologi pancasila (HIP) yang di ajukan anggota DPR RI kepada pemerintah di anggap tidak tepat kaerna di anggap tidak patuh pada undang-undang 1945 atau pancasila sebagai landadan Negara Kesatuan Republik Indonesia
“H. Djoni Lubis selaku ketua Umum DPP lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyampaikan bahwa landasan kita adalah pancasila dan undang – undang dasar 1945, karena pancasila sebagai landasan ideologi dan telah terbukti mampu memberikan dorongan dan motivasi yang kuat bagi bangsa indoneisa untuk memproklamasikan kemerdekaan, sekaligus menyelamatkan bangsa dan negara dari berbagai rongrongan siapapun yang keberatan dengan pancasila menjadi konsekuen nasional tanggal 18 Agustus 1945 silahkan angkat kaki dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.
“Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945 pancasila undang – undang dasar 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat di utak atik atau di ganggu gugat oleh siapapun dan sudah saatnya kita sebagai rakyat indonesia mengambil sikap dalam hal ini yang sudah jelas dan tegas terhadap intrik – intrik politik yang sangat membahayakan, bahkan mengancam keselamatan bangsa dan negara
Kami selaku lembaga rakyat yang independen harus menentukan sikap untuk membela negara sebagaimana di maksud dalam pasal 30 yang patuh pada undang – undang dasar 1945 dan peduli akan ideologi Pancasila. ( Roni )
