Uncategorized
Dindik Pandeglang Diduga Legalkan Pungutan Ijasah Paket C
Dindik kabupaten Pandeglang dinilai tutup mata terhadap
adanya praktek yang diduga pungli terhada warga belajar Paket C yang harus
menebus Ijasahnya, mereka berkilah dalam pengelolaan lembaga PKBM ada yang
dibiayai Negara dan ada yang mandiri, hingga melegalkan adanya pungutan itu. Tanda
Tanya besar apakah ijasah itu buatan PKBM atau Buatan Negara
adanya praktek yang diduga pungli terhada warga belajar Paket C yang harus
menebus Ijasahnya, mereka berkilah dalam pengelolaan lembaga PKBM ada yang
dibiayai Negara dan ada yang mandiri, hingga melegalkan adanya pungutan itu. Tanda
Tanya besar apakah ijasah itu buatan PKBM atau Buatan Negara
PANDEGLANG, SBNews.co.id – Terkait kegiatan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM ) atau kegiatan pendidikan nonformal yang mengeluarkan ijasah Paket bagi masyarakat
(warga belajar) yang putus sekolah (drop
out). Dan bukan hanya DO atau yang tidak mengenyam pendidikan formal maka
solusinya adalah PKBM, ternyata tidak hanya belajar mengajar saja atau persisnya
tentang ijasah paket saja, bahkan sampai dengan pembinaan usahapun terdapat di
lembaga itu.
Belajar Masyarakat (PKBM ) atau kegiatan pendidikan nonformal yang mengeluarkan ijasah Paket bagi masyarakat
(warga belajar) yang putus sekolah (drop
out). Dan bukan hanya DO atau yang tidak mengenyam pendidikan formal maka
solusinya adalah PKBM, ternyata tidak hanya belajar mengajar saja atau persisnya
tentang ijasah paket saja, bahkan sampai dengan pembinaan usahapun terdapat di
lembaga itu.
Sementara dari banyaknya lembaga PKBM tidal sedikit yang
diduga melakukan azas manfaat atau mencari untung semata, dari mulai harusnya
tebus ijasah bagi warga belajar dan
kegiatan pelatihan Keaksaraan Usaha Mandiri ( KUM )yang diduga pula banyak
kegiatan fiktif.
diduga melakukan azas manfaat atau mencari untung semata, dari mulai harusnya
tebus ijasah bagi warga belajar dan
kegiatan pelatihan Keaksaraan Usaha Mandiri ( KUM )yang diduga pula banyak
kegiatan fiktif.
Menurut Mahdi selaku Plt. Kasi Kesetaraan di Bidang Pendidikan Non
Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang di ruang kerjanya di dampingi para staf Jum’at (12/10/2018) mengatakan, bahwa terkait kegiatan PKBM yang ada di
Pandeglang ini operasionalnya ada yang di biayai oleh negara dan ada juga yang
tidak dibiayai, atau disebut mandiri, ujarnya.
Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang di ruang kerjanya di dampingi para staf Jum’at (12/10/2018) mengatakan, bahwa terkait kegiatan PKBM yang ada di
Pandeglang ini operasionalnya ada yang di biayai oleh negara dan ada juga yang
tidak dibiayai, atau disebut mandiri, ujarnya.
” Tidak menutup kemungkinan adanya pungutan atau biaya
tebus ijasah pada warga belajar bagi
PKBM mandiri dan itu sah – sah saja biaya tebus sampe dengan 7 milyar juga,
karena mandiri” sahutnya berapi-api.
tebus ijasah pada warga belajar bagi
PKBM mandiri dan itu sah – sah saja biaya tebus sampe dengan 7 milyar juga,
karena mandiri” sahutnya berapi-api.
Lebih lanjut dikatakan Mahdi bahwa, dikarenakan dirinya baru
menduduki jabatan Plt. Kasi Kesetaraan, belum tahu betul tentang semua kegiatan
yang ada di PKBM, jelasnya.
menduduki jabatan Plt. Kasi Kesetaraan, belum tahu betul tentang semua kegiatan
yang ada di PKBM, jelasnya.
Di tempat terpisah,
Moh. Iqbal Adjie selaku Sekjen Ormas Laskar
Garda Banten (LGB) di Pandeglang
menegaskan, bahwa sangat disayangkan dengan adanya kemelut kegiatan PKBM di
Pandeglang, pihak Dindikbud Pandeglang yang dianggap tutup mata dalam
permasalahan tersebut. Sehingga Alhasil
masyarakat hanya dijadikan obyek atau sasaran empuk para oknum yang tidak
bertanggungjawab untuk raup keuntungan pribadi, tandasnya. (CR-2)
Moh. Iqbal Adjie selaku Sekjen Ormas Laskar
Garda Banten (LGB) di Pandeglang
menegaskan, bahwa sangat disayangkan dengan adanya kemelut kegiatan PKBM di
Pandeglang, pihak Dindikbud Pandeglang yang dianggap tutup mata dalam
permasalahan tersebut. Sehingga Alhasil
masyarakat hanya dijadikan obyek atau sasaran empuk para oknum yang tidak
bertanggungjawab untuk raup keuntungan pribadi, tandasnya. (CR-2)