Berita hari ini
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKPP) Kabupaten Bangka Menggelar Rapat Revisi Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
Sungailiat (Bangka), SBNews.co.id – Hal tersebut terungkap pada kegiatan rapat perubahan atas Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/325.5/PU/2014 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka, rabu (24/04/2019) di OR.Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka.
“Program pengentasan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini sendiri telah berjalan dari tahun 2016, 2017, 2018, hingga tahun sekarang (2019-red). Dari sekian luas daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dari daerah tersebut telah terjadi pengurangan luas daerah daripada wilayah perumahan kumuh dan permukiman kumuh, oleh karenanya, pada hari ini, kita semua akan membahas , memberikan masukan, gambaran-gambaran, luas daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ada, sebagai dasar revisi/perubahan surat keputusan (SK) yang ada,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKPP) Kabupaten Bangka Muhammad Jumani selaku pimpinan rapat.
Dikatakannya lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/325.5/PU/2014 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka berdasarkan tolak ukur yang ada terdata terdapat 5 lokasi yang dikategorikan sebagai daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kecamatan Sungailiat dan kecamatan Belinyu yaitu Kampung Nelayan 1 seluas 22,77 Ha tingkat sedang, Kampung Nelayan 2 seluas 27,25 Ha tingkat sedang dan Kuday seluas 11,68 Ha (Kecamatan Sungailiat) tingkat ringan, Mantung (Kecamatan Belinyu) seluas 10,97 Ha tingkat ringan serta Belinyu (Kecamatan Belinyu) seluas 8,96 Ha tingkat ringan.
“ Adapun tolak ukur penetapan dari daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh ada tujuh kriteria, yaitu pertama kondisi bangun gedung, kedua kondisi jalan lingkungan, ketiga kondisi penyediaan air minum, keempat kondisi drainase lingkungan, kelima kondisi pengelolaan air limbah, keenam kondisi pengelolaan persampahan dan ketujuh kondisi proteksi kebakaran. Tolak ukur tersebut dijabarkan pada batas ambang nilai tingkat kekumuhan dengan skor : 71-95 dikategorikan tingkat kekumuhan berat, 45-70 tingkat kumuh sedang, 19-44 tingkat kumuh ringan, < 19 dinyatakan tidak kumuh,” katanya
Ditambahkannya, dari data yang ada, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka sekarang telah berubah, berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/691/BAPPEDA/2017 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka terdata dari lima (5) lokasi yang ada menyisakan 3 lokasi yaitu Kampung Nelayan 1 (Kecamatan Sungailiat) seluas 22,77 Ha tingkat ringan, Kampung Nelayan 2 (Kecamatan Sungailiat) seluas 15 Ha tingkat ringan dan Mantung (Kecamatan Belinyu) seluas 10,97 Ha tingkat ringan.
“ Sehingga sampai akhir tahun 2020, kita punya target untuk pengentasan wilayah daerah perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini. Tahun 2019 ini , sudah mulai ada pembenahan secara, boleh dikatakan skala besar lah yang ada di kampung Nelayan (1 dan 2), secara bertahaplah sampai tuntas,” pungkasnya
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Lurah Sungailiat Heru Dwi Prima, Lurah Kuday Ari Pamungkas, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tamu undangan lainnya.(Pemkab Bangka/Hdf)