Uncategorized
Diduga Tak Mengantongi Ijin Resmi Pengusaha Jasa Penitipan Motor Warga Minta Pemkab Lebak Untuk Evaluasi
Gang yang sangat sempit yang dijadikan jalan keluar tempat penitipan kendaraan yang ganggu kenyamanan warga |
Akibat gangguan tersebut warga meminta kepada pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan evaluasi atas ijin usaha penitipan motor milik Buntiaw seorang pengusaha perhotelan di Rangkasbitung.
Pasalnya hingga saat ini warga belum pernah memberikan ijin lingkungan atau Surat ijin gangguan warga ( SIGA ) sebagaimana ketentuan persyaratan perijinan terpadu di pemkab Lebak, namun aktifitas usahanya telah berjalan serta memanfaatkan fasilitas lingkungan.
Menurut salah seorang warga setempat yang namanya meminta untuk dirahasiakan, hampir sekitar 500 unit setiap harinya kendaraan bermotor roda melintasi jalan lingkungan RT tersebut yang kondisinya sangat sempit, terlebih pada jam tertentu pada saat kedatangan kereta comuterlan.
“Kami jelas telah merasa terganggu dan risih akan keamanan di lingkungan kami,” ungkap warga.
Selaku warga yang terkena dampak secara langsung, memohon kepada Dinas intansi terkait yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Lebak, agar segera mengevaluasi ijin dari pengusaha, serta Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Perda mengambil tindakan tegas pada pengusaha yang telah lalai melakukan kewajibanya terhadap lingkungan warga yang terkena dampak atas aktifitas usaha tersebut, lanjutnya.
Masih kata dia, terlebih Buntiaw sebelumnya telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik negara, yakni telah membongkar tembok gedung Terminal Kota Rangasbitung.