Uncategorized
Diduga Pjs Kades Cipinang Gelapkan HOK Dan BUMdes
SBNews.co.id-Pandeglang, Pelaksanaan pembangunan Pavingblock Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten diduga pangkas Hari Orang Kerja (HOK) dengan cara digotongroyongkan kepada warga.
Pasalnya realisasi pekerjaan pavingblock senilai Rp 23.470.000, sepanjang 50 meter dengan lebar 1,20 meter yang berlokasi di kampung Sukajadi dengan nilai HOK pekerjaan pemasangan pavingblock sebesar Rp. 800.000,- namun yang dilaksanakan secara gotong royong oleh warga hingga selesai.
“Kami warga disini yang mengerjakan jalan lingkungan pavingblock dengan upah sebesar Rp. 800.000 tidak lebih,” ungkap Kasmad Ketua RT 001 RW 003 kampung Sukajadi, Minggu (04/02/2018).
Lebih lanjut ia menguraikan material yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan tersebut, menurutnya material yang digunakan adalah pasir urug sebanyak satu mobil truk ditambah abu batu setengah bak truk serta pavingblock sepanjang 50X1,2 meter, ungkapnya.
Selain terjadinya pemangkasan HOK, disinyalir juga dugaan masalah pemangkasan anggaran penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017, yang hanya terealisasi Rp. 10.000.000. Hal ini terungkap sesuai yang dikatakan Sarmudi kepada media ini, ia merupakan salah satu anggota BUMDes Desa Cipinang.
Menurutnya, hingga saat ini baru menerima dana penyertaan BUMDes senilai Rp 10.000.000 tahun anggaran 2017 lalu, itupun yang di terimanya dari Kepala Desa terpilih pada tanggal 06 Februari 2018. Sementara
Saat dikonfirmasi H. Sanajaya mantan PJS Kepala Desa Cipinang tahun 2017, membantah soal kekurangan realisasi penyertaan modal BUMDes di desa yang ia pimpin hingga januari 2018 itu, selanjutnya terhitung akhir januari diJabat oleh Kepala Desa definitif atau kepala Desa baru. “Penyertaan modal BUMDes sudah terealisasi 16.000.000 kepada Kepala desa baru, dan sudah diurusi oleh kades baru, kita sudah musyawarah,”. Katanya Rabu (07/02/2018).
Hingga berita ini diturunkan, entah dimana Dana Penyertaan modal tersebut mengendap, Ketua BUMDes Desa Cipinang tidak merasa menerima penyertaan modal senilai Rp. 16.000.000 sesuai pengakuan mantan PJS Desa Cipinang.