Diduga Pengadilan Negeri Kelas I Serang Tidak Berikan Sisa Uang Lelang
Serang Raya – SBNews.co.id | Belum lama ini telah terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I Serang antara penggugat Kalementina Butar Butar dan tergugat Ratna Dewi dengan penetapan nomor: 03/Pen.Pdt.CB/2016/PN.Srg Jo No. 02/Pdt.G/2016/PN.Srg tertanggal 3 Maret 2016 yang ditandatangani oleh majelis hakim Rina Zain, SH. Serta risalah pemberitahuan putusan pengadilan negeri nomor : 02/Pdt.G/2016/PN.Srg dan diputuskan oleh pengadilan untuk melakukan eksekusi atas rumah dan bangunan
Ratna Dewi selaku tergugat menjelaskan bahwa Berdasarkan data yang diberikan dari pengadilan bahwa hasil putusan dimenangkan oleh pihak penggugat, kemudian dilakukan lelang di kantor KPKNL Serang dengan nilai lelang Rp.255 jt dan dipotong biaya lelang dengan sisa bersih Rp.248.400.000 sesuai dengan risalah lelang nomor 470/2017 tanggal 21 Juli 2017. sedangkan hutang pokok yang tercantum dalam risalah putusan adalah Rp.194.000.000 dan masih ada sisa uang sebesar Rp.50.400.000.
Ratna Dewi menambahkan sampai hari ini tidak ada pemberitahuan bahwa ada sisa uang setelah pembayaran sisa pokok hutang kepada tergugat, dan Ratna mempertanyakan dasar gugatan itu apa buktinya, serta hutang saya sebanyak Rp.194.000 itu darimana dan apa buktinya bahwa saya memang punya hutang sejumlah yang tertulis dalam hasil keputusan pengadilan negeri kelas I Serang serta Tertulis dalam risalah lelang.
Kami ingin kejelasan dari Kepala Pengadilan Negeri Kelas I Serang dan Orang yang terkait dalam sidang gugatan tersebut. Apakah sesuai dengan aturannya, jangan saya ini masyarakat yang tidak mengerti hukum diduga bisa mudah dibohongi.
Sampai berita ini ditayangkan kita berupaya konfirmasi kepada Cucu Mulyana, SH. Selaku pihak pengadilan negeri kelas I Serang sebagai salah satu pejabat penjual lelang, namun saat di hubungi 18/4/2018 melalui telp tersambung dan beliau belum bisa menjelaskan karena dalam perjalanan.
Kurniawan, SH. Selaku pejabat lelang dari KPKNL Serang saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menerangkan bahwa uang yang sesuai tertera dari hasil lelang sudah masuk kerekening yang memohon lelang 13/42018.
![]() |
Bambang Ferdiansyah, SH. |
Bambang Ferdiansyah, SH. selaku Direktur LBH. THRIDARMA Pandeglang saat dikonfirmasi dikantornya 18/4/2018 menerangkan bahwa ada dugaan pemanipulasian dokumen yang diberikan oleh pihak penggugat di muka hakim, karena klien kami Ratna Dewi tidak pernah membuat dokumen atau secarik surat apapun dengan penggugat Kalemntina Butar-Butar.
Langkah lanjut kami selaku penerima kuasa akan mendatangi kantor pengadilan serang untuk meminta salinan putusan dan alat bukti untuk di pelajari demi terciptanya penegakan hukum di muka bumi ini. Jelasnya.
Ditempat terpisah Saeful Bahri Bidang Infokom DPP ARUN Advokasi Rakat Untuk Nusantara meminta Kepala pengadilan Negeri kelas I Serang dan jajarannya agar transparan terkait hal ini karena ini menyangkut hak seseorang. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini kami meminta agar menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun itu. Jika memang tidak ada upaya penindakan maka kami selaku kontrol sosial akan turun aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi guna transparansi dan terwujudnya supremasi hukum di Banten ini. ( Br )
