Uncategorized
Diduga Oknum Polisi Menghalangi Tugas Jurnalistik Disurabaya
![]() |
Kantor Kepolisian Sektor Simokerto ( Photo doknet ) |
Editor : Redaksi Sumber : Gerbangnews.com
SBNews Surabaya – Dugaan Perbuatan menghalangi tugas Jurnalis masih
kerap terjadi kepada wartawan yang bertugas dilapangan, Kali ini di alami salah
satu wartawan Media Online di Surabaya dengan inisial (IS) oleh Oknum Anggota
Kepolisian Sektor Simokerto saat hendak melakukan aktifitas meliput Kegiatan
Razia di Jalan Raya Pegirian, Surabaya, Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 10.30
wib.
kerap terjadi kepada wartawan yang bertugas dilapangan, Kali ini di alami salah
satu wartawan Media Online di Surabaya dengan inisial (IS) oleh Oknum Anggota
Kepolisian Sektor Simokerto saat hendak melakukan aktifitas meliput Kegiatan
Razia di Jalan Raya Pegirian, Surabaya, Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 10.30
wib.
Seperti yang dilansir dari media Gerbangnews.com Menurut IS selakau
korban yang mengalami mengatakan, “Saat saya mengetahui ada Giat Razia, Lantas
saya memarkir sepeda motor dan langsung ditanya oleh Anggota Reserse.
Selanjutnya saya bilang bahwa saya wartawan dari Media Online dan sekaligus
minta izin sama Reserse tersebut untuk meliput kegiatan Razia ini. ( Silahkan
mas, Ucap Reserse red). Menurut saya sudah melakukan tugas Jurnalistik sesuai
dengan Kode Etik Jurnalistik yang dimana saya sudah menunjukkan Identitas
Diri/Id Card Wartawan. Tapi dengan sangat arogannya, Petugas langsung mengambil
Id Card dan di foto Id Card saya, jelasnya.
korban yang mengalami mengatakan, “Saat saya mengetahui ada Giat Razia, Lantas
saya memarkir sepeda motor dan langsung ditanya oleh Anggota Reserse.
Selanjutnya saya bilang bahwa saya wartawan dari Media Online dan sekaligus
minta izin sama Reserse tersebut untuk meliput kegiatan Razia ini. ( Silahkan
mas, Ucap Reserse red). Menurut saya sudah melakukan tugas Jurnalistik sesuai
dengan Kode Etik Jurnalistik yang dimana saya sudah menunjukkan Identitas
Diri/Id Card Wartawan. Tapi dengan sangat arogannya, Petugas langsung mengambil
Id Card dan di foto Id Card saya, jelasnya.
IS Menambahkan, ” Semua File didalam ponsel hasil Liputan
Kegiatan Razia yang dilakukan Anggota Polisi Polsek Simokerto dihapus oleh
Oknum Polisi, Bahkan File hasil dari Liputan Kegiatan Razia dari Polsek Pabean
Cantikan di Jalan Stasiun Kota Surabaya sekitar pukul 09.25 wib juga
dihapusnya, ” Jelasnya.
Kegiatan Razia yang dilakukan Anggota Polisi Polsek Simokerto dihapus oleh
Oknum Polisi, Bahkan File hasil dari Liputan Kegiatan Razia dari Polsek Pabean
Cantikan di Jalan Stasiun Kota Surabaya sekitar pukul 09.25 wib juga
dihapusnya, ” Jelasnya.
Menurut keterangan AKP Marno Kanit Shabara mengatakan, Waktu itu saya
diseberang jalan mengatur lalu lintas serta mengarahkan roda 2 untuk masuk.
Saya kira orang itu dari Polrestabes, Ungkapnya.
diseberang jalan mengatur lalu lintas serta mengarahkan roda 2 untuk masuk.
Saya kira orang itu dari Polrestabes, Ungkapnya.
AKP Mbah Surip Kanit Intel menjelaskan, Dia tidak minta izin dulu
sebelum memfoto – foto Kegiatan Razia. Kita juga punya Undang – Undang dalam
melakukan Razia, Ucapnya.
sebelum memfoto – foto Kegiatan Razia. Kita juga punya Undang – Undang dalam
melakukan Razia, Ucapnya.
Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Mazdawati mengatakan, Dengan adanya
insiden ini, Kami selaku Kapolsek minta maaf kepada kawan – kawan Jurnalis.
Karena ini hanya miss komunikasi aja, Semoga kedepannya kita bisa bersinergi
dengan baik, Tutur Orang Nomor satu di Mapolsek Simokerto.
insiden ini, Kami selaku Kapolsek minta maaf kepada kawan – kawan Jurnalis.
Karena ini hanya miss komunikasi aja, Semoga kedepannya kita bisa bersinergi
dengan baik, Tutur Orang Nomor satu di Mapolsek Simokerto.
Menambahkan, ” Saat itu saya sedang ada di Polrestabes Surabaya,
Jika ada saya, Pasti saya juga ikut Kegiatan Razia. Toh yang turun melakukan
Razia adalah punggawa – punggawa saya mas, ” Jelas Kapolsek Simokerto.
Jika ada saya, Pasti saya juga ikut Kegiatan Razia. Toh yang turun melakukan
Razia adalah punggawa – punggawa saya mas, ” Jelas Kapolsek Simokerto.
Bang Udin selaku aktifis di surabaya saat ditemui awak media
mengatakan, Saya sangat menyayangkan hal seperti terjadi. Bagaimana pun juga
setiap Wartawan mempunyai Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers yang
diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ungkap Ketua
Aliansi Jurnalis.
mengatakan, Saya sangat menyayangkan hal seperti terjadi. Bagaimana pun juga
setiap Wartawan mempunyai Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers yang
diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ungkap Ketua
Aliansi Jurnalis.
Dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal
Pasal 2 yang berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip
Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Pasal 2 yang berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip
Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Pasal 3 yang berbunyi;
- Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media
Informasi, Pendidikan, Hiburan, dan Kontrol Sosial. - Disamping fungsi – fungsi tersebut ayat (1),
Pers Nasional dapat berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi.
Pasal 4 yang berbunyi;
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara. - Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan
Penyiaran. - Untuk
menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi. - Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5 yang berbunyi;
- Pers Nasional berkewajiban memberitakan
Peristiwa dan Opini dengan menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah. - Pers
wajib melayani Hak Jawab. - Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6 yang berbunyi, Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai
berikut :
berikut :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- Menegakkan
nilai – nilai dasar demokrasi, Mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan; - Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang Tepat, Akurat dan Benar; - Melakukan
Pengawasan, Kritik, Koreksi, dan Saran terhadap hal – hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum; - Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran;
Sedangkan dalam Pasal 18 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers sangat jelas berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
Pers sangat jelas berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
