Uncategorized
Damai Hari Lubis ; Hasto Sebaiknya Minta Maaf
Kontributor (MI)
SBNews, Jakarta – Peristiwa hukum delik, di locus delijkti / TKP wilayah hukum. Pendapat disampaikan oleh Ketua Korlabi / Ketua Aliansi Anak Bangsa ( AAB ), Sekretaris DK. DPP. KAI Bertempat di pengadilan negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (8/2)Dengan calon terlapor Hasto terhadap pernyataan kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan perkara terdakwa Ustadz Alfian Tanjung di PN. jakarta Pusat Kemarin, Rabu. (7/2)Alasan hukum, Hasto menyampaikan kesaksian persoalan tentang perkataan IB di mega mendung, bahwa, ” ada anggota FPI yang orang tuanya juga mantan anggota PKI “, maka perkataan Hasto dimuka persidangan di bawah sumpah adalah tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau diluar kontek atas peristiwa yang dia laporkan terhadap terdakwa dan yg dilakukan terdakwa Ustadz Al fian Tanjung / UAT.Sementara subtansi yg dinyatakan oleh hasto dianggap adalah suatu kebohongan atau fitnah hingga tersebar ke media internet, Maka apabila ada saksi anggota FPI atau jamaah/ murid yang nyata hadir dan mendengar saat peristiwa pertemuan antara hasto dan IB di mega mendung.Maka sebagai saksi dan selaku murid beliau, saksi yg juga sbg murid IB tsb dapat melaporkan ” Kebohongan atau fitnah terhadap tuan guru mereka, karena seolah olah tuan guru mereka menyatakan ” Jamaahnya yang di FPI ada juga anak mantan PKI. “Damai juga menambahkan, Bagaimana dengan KUHAP artikel 174.? yang menyatakan hanya hakim yg dapat perintahkan jaksa melakukan tuntutan hukum terhadap saksi yg berbohong dibawah sumpah.?Maka kesaksian yang bukan atau tidak ada hubungannya dengan pokok perkara UAT a quo. Adalah hal yang berbeda dari yang dimaksud pasal 174 Kuhp dimaksud.Sehingga pendapat hukum saya Hasto dapat dilaporkan sebagai pelaku delijk pasal. 310 jo. 311 KUHP. Sebagai pelaku fitnah atau dader van laster Andai dirinya sengaja melanjutkan dengan wawancara kepada awak media diluar persidangan dan tetap menerangkan tentang hal fitnah tersebut. Bisa juga di LP. kan karena dapat diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana atau dolus delicti terkait UU. ITE tentang ujar kebencian ( Hate Speech ).Maka demi kebaikan dalam rangka tahun panas, hendaknya menurut saya Hasto, sembaiknya minta maaf kepada perwakilan Imam Besar Habib Riziq Shihab pada pengurus pusat / DPP FPI.
SBNews, Jakarta – Peristiwa hukum delik, di locus delijkti / TKP wilayah hukum. Pendapat disampaikan oleh Ketua Korlabi / Ketua Aliansi Anak Bangsa ( AAB ), Sekretaris DK. DPP. KAI Bertempat di pengadilan negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (8/2)Dengan calon terlapor Hasto terhadap pernyataan kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan perkara terdakwa Ustadz Alfian Tanjung di PN. jakarta Pusat Kemarin, Rabu. (7/2)Alasan hukum, Hasto menyampaikan kesaksian persoalan tentang perkataan IB di mega mendung, bahwa, ” ada anggota FPI yang orang tuanya juga mantan anggota PKI “, maka perkataan Hasto dimuka persidangan di bawah sumpah adalah tidak ada relevansinya dengan pokok perkara atau diluar kontek atas peristiwa yang dia laporkan terhadap terdakwa dan yg dilakukan terdakwa Ustadz Al fian Tanjung / UAT.Sementara subtansi yg dinyatakan oleh hasto dianggap adalah suatu kebohongan atau fitnah hingga tersebar ke media internet, Maka apabila ada saksi anggota FPI atau jamaah/ murid yang nyata hadir dan mendengar saat peristiwa pertemuan antara hasto dan IB di mega mendung.Maka sebagai saksi dan selaku murid beliau, saksi yg juga sbg murid IB tsb dapat melaporkan ” Kebohongan atau fitnah terhadap tuan guru mereka, karena seolah olah tuan guru mereka menyatakan ” Jamaahnya yang di FPI ada juga anak mantan PKI. “Damai juga menambahkan, Bagaimana dengan KUHAP artikel 174.? yang menyatakan hanya hakim yg dapat perintahkan jaksa melakukan tuntutan hukum terhadap saksi yg berbohong dibawah sumpah.?Maka kesaksian yang bukan atau tidak ada hubungannya dengan pokok perkara UAT a quo. Adalah hal yang berbeda dari yang dimaksud pasal 174 Kuhp dimaksud.Sehingga pendapat hukum saya Hasto dapat dilaporkan sebagai pelaku delijk pasal. 310 jo. 311 KUHP. Sebagai pelaku fitnah atau dader van laster Andai dirinya sengaja melanjutkan dengan wawancara kepada awak media diluar persidangan dan tetap menerangkan tentang hal fitnah tersebut. Bisa juga di LP. kan karena dapat diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana atau dolus delicti terkait UU. ITE tentang ujar kebencian ( Hate Speech ).Maka demi kebaikan dalam rangka tahun panas, hendaknya menurut saya Hasto, sembaiknya minta maaf kepada perwakilan Imam Besar Habib Riziq Shihab pada pengurus pusat / DPP FPI.