Uncategorized
Carut Marut Proses Ganti Rugi Proyek Jalan Tol,Di Tubaba
Penulis : Chandra FS
SBNews, Tulang Bawang Barat, – Acara musyawarah bentuk ganti kerugian dari Pemerintah terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra di Tiuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Kamis (26/10/2017) mengalami berdebatan seru antara warga dengan panitia pelaksana pengadaan dari Kanwil BPN Provinsi Lampung, hal tersebut disebabkan adanya kekecewaan sebagian warga kepada Kanwil BPN Lampung yang namanya berubah menjadi penggaraf, sementara pada daftar nominatif pertama nama-nama warga tersebut sebagai pemilik lahan dan jika diteliti dengan seksama dengan kedua daftar nominatif tersebut ada kejanggalan yang sangat mencolok pasalnya kedua daftar nominatif tersebut dikeluarkan dengan tanggal, bulan, tahun dan no surat yang sama.
“Di forum musyawarah Handri perwakilan masyarakat Tiuh Bujung Dewa menerangkan, “daftar Nominatif awal yang diserahkan oleh pihak BPN kepada masyarakat Tiuh Bujung Dewa sudah sesuai dengan yang sebenarnya siapa pemilik dan penggarap di Umbul Tumi Pagar Dewa dan ditanda tangani oleh Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah, Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B, akan tetapi pada daftar Nominatif berikutnya yang di serahkan oleh pihak BPN kepada warga ada sembilan bidang lahan/tanah tersebut berubah nama, dimana warga yang memiliki hak atas lahan/tanah tersebut tercantum dalam daftar Nominatif yang di serahkan berikutnya daftar pemilik berubah menjadi penggarap, sedangkan pemilik tanah tertera atas nama Andi Wibisono yang belakangan diketahui merupakan pensiunan karyawan Ptpn7, terang Handri dihadapan forum Musyawarah.
Handri juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Kanwil BPN Lampung yang menerima data/surat-surat kelengkapan lainnya tanpa adanya koordinasi dengan Kepalou Tiuh Bujung Dewa, seharusnya pihak Kanwil BPN Lampung hanya menerima data yang disyahkan oleh Pemerintah Tiuh/Desa setempat dan ini menjadi suatu kewajaran jika masyarakat menduga adanya kong kalikong antara Panitia pelaksana pengadaan proyek Jalan Tol Trans Sumatra dalam hal ini Kanwil BPN Provinsi Lampung dengan oknum yang mengatasnamakan karyawan Ptpn7, bebernya.
“Handri juga meminta kepada Kakanwil BPN Provinsi Lampung agar lebih bijak menyikapi persoalan lahan yang di klaim oleh Andi Wibisono atas nama karyawan Ptpn7 yang belakangan diketahui sudah pensiun, kemudian untuk diketahui sampai saat ini Ptpn7 sendiri belum memiliki HGU padahal perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dimasyarakat dan diduga kalau Ptpn7 tidak membayar pajak.
Selain dari pada itu menurut Handri seharusnya Kanwil BPN Provinsi Lampung lebih berpihak ke masyarakat apa lagi masyarakat sudah sangat membantu dan mendukung proyek Jalan Tol yang merupakan program pemerintah pusat dengan menyewakan lahannya terlebih dahulu untuk dibangun jalan tol dan sudah berjalan hampir 10 bulan, jelas.
Sutarno selaku Ketua Pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan tol dihadapan forum musyawarah Tiuh Bujung Dewa menerangkan bahwa Dia baru mengetahui adanya nama-nama dalam daftar nominatif yang berubah, tapi jika ditelaah dan mendengar penjelasan dari masyarakat tentunya harus tetap mengacu kepada daftar nominatif yang yang syah yang di tandatangani oleh Sekretaris pelaksana pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B serta dicap stempel Kanwil BPN Provinsi Lampung namun dalam hal ini pihaknya akan berusaha mencari solusi yang terbaik yang tentunya lebih berpihak ke masyarakat, tandasnya.
“Kepada awak media Camat Pagar Dewa Umar Usman didampingi Kepalou Tiuh Bujung Dewa Sapri mengatakan seharusnya nama-nama yang ada didalam daftar nominatif yang syah adalah daftar yang berkasnya diligalisir dari Pemerintah Tiuh/Desa, dalam hal ini sebagai Camat Pagar Dewa Dirinya dan Kepalou Tiuh Bujung Dewa akan berusaha untuk memediasi dan negosiasi antara masyarakat dan pihak yang mengaku sebagai karyawan Ptpn7. Pungkasnya.