Uncategorized
Caleg PKB Dapil 1 Kota Serang Diduga Curang, Warga Tagih Fungsi Bawaslu
Serang, siber.news – Salah seorang warga kota Serang, Rizky Selamat Riyadi melaporkan dugaan kecurangan berupa money politic oleh salah satu Caleg DPRD Kota Serang Dapil 1, dari partai PKB ke Bawaslu Kota Serang.
Menurutnya, isu beredarnya pembagian stiker dan amplop berisi uang untuk mencoblos salah satu Caleg Dapil 1 partai PKB tersebut sudah terhembus sehari sebelum pencoblosan yakni tanggal 13 Februari 2024, namun pihaknya baru mendapatkan bukti pada tanggal 05 Maret 2024.
“Hasil informasi tim di lapangan menemukan bukti pada tanggal 05 Maret 2024, sedangkan isunya sudah ramai sehari sebelum pencoblosan, jadi kita baru melaporkan kemarin,” Katanya kepada siber.news, Sabtu (09/03/2024)
Menurut Rizky, dampak dari dugaan kecurangan berupa Money politic yang dilakukan salah satu Oknum Caleg Partai PKB Kota Serang, dapat Memengaruhi keadilan dan kepercayaan publik kepada partai PKB, juga dapat menimbulkan korupsi dan kriminalitas.
Untuk itu pihak nya sebagai warga Kota Serang, menuntut kepada Bawaslu Kota Serang agar bertindak sesuai fungsi dan amanah yang diembannya.
“Kita tagih fungsi nyata Bawaslu Kota Serang, dalam menyikapi laporan masyarakat ini seperti apa nanti,” Jelasnya.
“Sedangkan untuk sanksi yang dapat di jatuhkan kepada pelaku Money politic seperti sanksi moral dan sanksi pidana, dapat dilihat dari pasal-pasal yang telah saya lampirkan mulai dari denda hinga hukuman pidana.” Tegasnya sambil membeberkan bukti foto penerima dugaan money politic.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan saat dihubungi mengatakan, baru menerima informasi tersebut dari siber.news dikarenakan sedang berziarah, dan terkendala signal.
“Info ini Belum masuk sebagai laporan resmi ke Bawaslu.. sy baru tau dari siber.news ini,” Katanya saat dikonfirmasi via Chat WhatsApp, Minggu pagi (10/03/2024)
“Setelah saya tanyakan kepada staff, ternyata itu baru masuk sebagai Pemberitahuan saja bukan laporan, jadi akan kita gali informasi dan bukti lagi di lapangan, untuk kemudian di serahkan kepada KPU, ” Lanjut Agus menjelaskan melalui sambungan Telepon
Sedangkan untuk pemberian sanksi atas tindakan dugaan money politic Bawaslu Kota Serang akan memberikan kepada KPU Kota Serang.
“Untuk nanti setelah kita gali akan kita serahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti pemberian sanksi bahkan bisa membatalkan Kemenangan oknum Caleg tersebut.” Jelasnya.
Seperti di kutip dari akun Bawaslu RI, bahwasanya Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secara incracht, Bagi pelaku money politic.
Sebagai mana disebut Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politics” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta