Berita hari ini
Presidium MBB Serta Masyarakat Tagih Janji Pemkot dan Ketua DPRD Kota Serang
Serang, Siber.news – Setelah hari Jum’at kemarin tokoh masyarakat, tokoh Agama dan Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendatangi kantor walikota Serang, guna meminta ketegasan Pemkot Serang agar menutup tempat hiburan malam (THM) yang sudah jelas menyalah gunakan izin usaha dan menjual minuman keras.
MBB meminta Pemkot segera menutup THM terutama yang berada di tengah kota Kota Serang, sebagai ibu kota provinsi Banten,
“Seperti yang berlokasi di Mall Ramayana, Pasar Rau, pasar Royal dan Legok,” Ucap Koordinator presidium MBB, Romeo Rahmatullah, dikutip dari Sinfonews (17/06).
Melihat lemahnya sikap dari penegak perda kota Serang, dalam hal ini Satpol-pp.
Maka hari ini Presidium MBB meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas kepada orang yang diduga telah melakukan penjualan minuman keras tanpa izin, dengan tanpa pandang bulu,
“Saya meminta Kapolda dan Wakapolda Banten menindak secara hukum para pengelolaan THM di kota Serang, yang diduga sudah dengan sengaja menjual miras di kota Madani ini,” Katanya kepada siber.news (18/06)
Selain itu, Romeo juga MBB serta masyarakat menagih janji dari ketua DPRD Kota Serang, agar kembali memberikan sanksi bagi pemkot yang telah lalay membiarkan beroperasi nya THM sampai saat ini.
“MBB juga meminta Ketua DPRD agar memberikan teguran kedua kepada Kepala daerah Pemkot Serang yang diduga mengabaikan aspirasi dari Masyarakat dan beberapa koalisi MBB,” Jelasnya.
