Uncategorized
Buron 7 Tahun Melawan Petugas Di Tembak
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews – Lampung l Polsek Tanjung Raya, Mesuji, Lampung berhasil meringkus Larik Bin Gundi (35) pelaku pembunuhan terhadap Arjuna bin Adam (30), warga Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Selasa (30/1/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah 7 tahun buron pelaku mengira dirinya telah aman dari kasus yang di lakukannya. Namun nahas, berdasarkan laporan warga setempat atas keberadaan pelaku , tim gabungan Polsek Tanjung Raya langsung melakukan penyidikan dan mendapati pelaku berada di Desa Nipah Kuning.
Kapolsek Tanjung Raja AKP.Basri Wasib mewakili Kapolres Mesuji AKBP.P.Teguh Nugroho saat ekspose di Mapolsek Tanjung Raya mengatakan, penangkapan pelaku pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi LP/ B-25 / VI /2010 / Polda lpg / Res Tuba/sek tj raya tanggal 21 Mei 2010,
“Ya, atas laporan warga tentang keberadaan pelaku saudara Larik tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2010 lalu yang berada di desa Nipah kuning langsung ditindak kanjuti,” kata Kapolsek.
Penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Tanjung Raya dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, tersangka melakukan perlawanan saat akan di amankan dengan berusaha mencabut pisau yang terselip dipinggangnya.
“Akibatnya dilakukanlah tindakan tegas dan terukur dengan tembakan pelumpuhan di kaki sebelah kiri sebanyak 2 tembakan,” jelas Kapolsek
Setelah dilumpuhkan, pelaku di bawa ke Puskesmas Berabasan untuk di lakukan pengobatan setelah itu pelaku kembali diamankan di Mako Polsek Tanjung Raya untuk lakukan pemeriksaan.
“Pelaku sempat buron ke Bangka Belitung, Sungai Ceper dan akhirnya kembali ke Nipah Kuning ini,” ungkap Kapolsek
Selain pelaku pembunuhan, Larik juga diduga sebagai pengguna sabu hal itu terbukti saat dilakukan penangkapan. Selain memiliki sajam, pada penangkapan tersangka juga ditemukan 8 paket kecil dan 1 paket sedang di diduga narkoba jenis sabu.
“Untuk narkoba telah kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Mesuji,” tutup AKP.Basri