Bandar Obat Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
TANGERANG, SiberNews | Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa ijin di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jum’at, 12 Februari 2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut bedasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok Toko Kosmetik.
“Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M (28), warga Cikupa,” kata Kapolresta kepada awak media, Minggu, 14 Februari 2021.
Kapolres menjelaskan, hasil dari penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing empat butir, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000.
“Setelah itu petugas menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 lempeng, masing-masing berisikan 10 butir tramadol HCI, 520 butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1.000 butir obat jenis heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 butir obat jenis heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 butir obat jenis heximer terdiri 52 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan delapan butir,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 196 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.“Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tutupnya. (Red)