Uncategorized
Awak Media Tidak Boleh Meliput, Ada Apa Dengan Pembangunan Gedung DPRD Kota Tangsel
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel tampak dari kejauhan |
Penulis: AS04
SBNews Tangsel – Sempat tertunda selama 5 tahun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel kembali mengerjakan pembangunan gedun Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Tangsel tahap II beserta interior, sarana dan prasarana halaman bangunan.
SBNews Tangsel – Sempat tertunda selama 5 tahun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel kembali mengerjakan pembangunan gedun Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Tangsel tahap II beserta interior, sarana dan prasarana halaman bangunan.
Pembangunan gedung DPRD Tangsel di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangsel dijaga sangat ketat. Pasalnya wartawan dilarang meliput aktivitas di lokasi proyek tersebut. Hal ini dialami Rekan-rekan media yang mau meliput di area proyek DPRD Tangsel.
Menurut Security yang bertugas di pos jaga yang tidak mau di sebutkan namanya Pos proyek DPRD harus mendapatkan izin dari Dinas Tata kota dan Pemukiman untuk meliput pembangunan itu.
“Kalau tidak ada surat izin dari sana ( Dinas Tata Kota, red ), tidak bisa masuk ke dalam. Minta maaf, bukan tidak mau tapi ini yang diperintah, katanya tidak boleh masuk kalau datang tidak bawa surat ijin,” ujar Security di pos jaga, Selasa (26/9/2017).
Menurut Security yang bertugas di pintu masuk lokasi proyek tersebut, Pos proyek gedung DPRD bukan yang pertama tidak diberi izin. Sejumlah awak media yang pernah mendatangi lokasi itu juga diminta pulang karena alasan yang sama.
“Beberapa hari yang lalu itu ada beberapa orang wartawan yang datang mau liput di sini, tapi kita minta mereka pulang untuk ambil surat izin dari sana dulu baru bisa masuk,” tandasnya.
Mewakili awak media Robi dari Nusantara news, mengatakan, pelarangan awak media untuk meliput kegiatan Proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel bertentangan dengan UU.
“UU Pokok Pers No. 40/Thn 1999 pasal 18 tentang keterbukaan Publik,” tegasnya.