Pemerintahan
Anggota DPRD Banten Minta Proyek Irigasi Cibinuangeun & Cilangkahan I Dibongkar
Siber.news | Anggota DPRD provinsi Banten, Musa Weliansyah mendesak dinas PUPR Banten tidak melakukan pembayaran pada kegiatan pembangunan irgasi DI Cibinuangeun dan Cilangkahan I yang berlokasi di kecamatan Malingping.
Menurut Musa, kedua pekerjaan kontruksi beton bertulang tersebut menggunakan pasir laut ilegal.
“Pasir laut mengandung garam yang dapat menyebabkan oksidasi pada tulang beton sehingga berdampak pada kualitas pembangunan yang tidak akan bertahan lama,” ujar Musa kepada siber.
Dikatakan Musa, bahwa tulangan beton pada pekerjaan irigasi cilangkahan menggunakan besi 8 banci dan semen Conch yang tidak sesuai dengan TKDN CV. REVA yang ada di etalase produk E-catalog LKPP.
Musa juga menanyakan kinerja pengawas kedua proyek tersebut yaitu PT. Buana Cakra Konsulatan untuk DI Cibinuangeun dan PT. Kreasi Teknik Tama Konsultan DI Cilangkahan I.
“Saya kira konsultan pengawasan ini telah lalai dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pekerjaan betonisasi bertulang rehabilitasi irigasi di cibinuangeun yang didanai APBD Banten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 8 Miliyar dan DI Cilangkahan I sebesar Rp. 4,5 Miliyar,” lanjut politisi PPP asal dapil 10 kabupaten Lebak yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Banten.
Diakhir, Musa meminta agar semua pihak untuk proaktif melakukan pengawasan termasuk Inspektorat daerah provinsi Banten agar pekerjaan bisa selesai dengan cepat, tepat dan bermutu jangan diam saja ketika mendapatkan informasi,” pungkasnya mengakhiri. (Red-Rls)