Hukum & Kriminal
Anak 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria 60 Tahun di Kota Depok
SIBER.NEWS, DEPOK | Orang tua korban bernama Astri kini kembali mengadukan peristiwa dugaan pencabulan yang dialami anaknya oleh pria berinisial S yang berusia 60 tahun kepada Lembaga Bantuan Hukum Master. Pada Rabu 24 Mei 2023 di Depok.
Setelah sebelumnya laporan polisi soal persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Kota Depok tertanggal 17 Januari 2023 lalu, tak ada tindak lanjutnya.
Awalnya, kepada siber news, Astri menceritakan bahwa pelaku adalah pemilik salah satu warung yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bermain di warung milik pelaku yang berlokasi di Jalan Pule, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok, pada 17 Januari 2023 lalu.
Kepada ibunya, korban berinisial A mengaku merasa kesakitan pada kemaluannya, Curiga dengan hal tersebut, lalu sang ibu memeriksa kondisi anaknya. Ternyata, ditemukan adanya luka serta bercak putih pada kemaluan anaknya.
Melihat hal tersebut lalu Astri melaporkan si pelaku ke Mapolres Kota Depok. Namun, dirinya menyayangkan hingga kini laporannya tak ada tindak lanjut.
Hingga kini korban yang masih duduk di bangku SD itu kerap kali mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Master bernama Farisah SM mengaku telah menerima Kuasa dari korban untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut.
Dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, dirinya menyampaikan akan mengupayakan untuk menghubungi pihak-pihak terkait agar melakukan tindakan yang sesuai dengan apa yang sudah dimandatkan oleh undang-undang.
Ia juga menyayangkan bahwa pihak kepolisian terkesan lamban dalam menangani persoalan tersebut. Sedangkan, korban telah melaporkan sejak 4 bulan lalu, namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut. (GUH).
