Uncategorized
Akibat Tergugat Tidak Hadir Sidang Perkara Tanah Garapan Petani Yang dieksekusi PT. Wira Karya Persada Ditunda
Ratusan petani yang dirugikan akibat lahan garapannya dieksekusi PT. WKP saat ikuti Sidang di PN Rangkasbitung
Penulis : Redaksi
SBNews.co.id Lebak – Sidang perdana perkara dengan nomor: 06/Pdt.G/2017/Rkb, antara para petani melawan PT. Wira Karya
Persada sebagai tergugat 1, BPN Kabupaten Lebak sebagai tergugat 2, Bupati
Lebak sebagai turut tergugat 1 & DPRD Kabupaten Lebak sebagai turut tergugat 2 digelar tanggal 04 Oktober 2016 lalu di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Persada sebagai tergugat 1, BPN Kabupaten Lebak sebagai tergugat 2, Bupati
Lebak sebagai turut tergugat 1 & DPRD Kabupaten Lebak sebagai turut tergugat 2 digelar tanggal 04 Oktober 2016 lalu di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan
kelengkapan dokumen dan legalitas kuasa hukum masing– masing pihak dan mediasi, namun agenda
mediasi yang dijadwalkan tidak bisa dilaksanakan karena dalam sidang kali ini
hanya dihadiri oleh Pihak Bupati Lebak sebagai turut tergugat 1,
PT. Wira Karya Persada sebagai tergugat
1, BPN Kabupaten Lebak sebagai tergugat
2 dan DPRD Kabupaten Lebak sebagai turut
tergugat 2 Tidak hadir.
kelengkapan dokumen dan legalitas kuasa hukum masing– masing pihak dan mediasi, namun agenda
mediasi yang dijadwalkan tidak bisa dilaksanakan karena dalam sidang kali ini
hanya dihadiri oleh Pihak Bupati Lebak sebagai turut tergugat 1,
PT. Wira Karya Persada sebagai tergugat
1, BPN Kabupaten Lebak sebagai tergugat
2 dan DPRD Kabupaten Lebak sebagai turut
tergugat 2 Tidak hadir.
Akhirnya sidang tersebut ditunda dan akan di
gelar kembali pada tanggal 02 November 2017.
Dalam tuntutannya para petani melalui kuasa hukumnya Yudi Rijali Muslim, SH merasa dirugikan akibat
diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan nomor 2,3,4 dan 5 tahun 2009 atas
nama PT. Wira Karya Persada karena dianggap penerbitan sertifikat tersebut
telah cacat hukum, ujar Yudi.
gelar kembali pada tanggal 02 November 2017.
Dalam tuntutannya para petani melalui kuasa hukumnya Yudi Rijali Muslim, SH merasa dirugikan akibat
diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan nomor 2,3,4 dan 5 tahun 2009 atas
nama PT. Wira Karya Persada karena dianggap penerbitan sertifikat tersebut
telah cacat hukum, ujar Yudi.
Perbuatan
yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Persada, BPN Kabupaten Lebak, Bupati Lebak
& DPRD Kabupaten Lebak adalah perbuatan yang melawan hukum. Adapun perkara
ini diajukan pada Pengadilan Negeri ( PN), karena objek
perkaranya adalah hak-hak atau
kepentingan-kepentingan masyarakat yang dirugikan sebagai akibat dari
dikeluarkannnya Keputusan TUN oleh Pejabat TUN atau penguasa, termasuk dalam
hal ini adalah Sertifikat Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh BPN yang
seringkali merugikan hak dan kepentingan masyarakat,lanjutnya.
yang dilakukan oleh PT. Wira Karya Persada, BPN Kabupaten Lebak, Bupati Lebak
& DPRD Kabupaten Lebak adalah perbuatan yang melawan hukum. Adapun perkara
ini diajukan pada Pengadilan Negeri ( PN), karena objek
perkaranya adalah hak-hak atau
kepentingan-kepentingan masyarakat yang dirugikan sebagai akibat dari
dikeluarkannnya Keputusan TUN oleh Pejabat TUN atau penguasa, termasuk dalam
hal ini adalah Sertifikat Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh BPN yang
seringkali merugikan hak dan kepentingan masyarakat,lanjutnya.
Kasus ini bermula pada bulan Juli 2017 dimana
pada waktu itu para petani yang menggarap tanah seluas 50 hektar di desa
Cilangkap, kecamatan Maja kabupaten Lebak Banten sejak tahun
1971, kemudian petani mendapatkan surat yang diragukan kebenarannya, hal ini dikarenakan mengirimkan
surat tanpa kop dari PT. Wira Karya Persada yang meminta untuk pengosongan tanah yang mereka garap dalam
jangka waktu 7 hari sejak surat tersebut di terima.
pada waktu itu para petani yang menggarap tanah seluas 50 hektar di desa
Cilangkap, kecamatan Maja kabupaten Lebak Banten sejak tahun
1971, kemudian petani mendapatkan surat yang diragukan kebenarannya, hal ini dikarenakan mengirimkan
surat tanpa kop dari PT. Wira Karya Persada yang meminta untuk pengosongan tanah yang mereka garap dalam
jangka waktu 7 hari sejak surat tersebut di terima.
Namun
sebelum masa berlaku surat tersebut habis, PT. Wira Karya Persada menurunkan 3 alat berat dan langsung mengoperasikannya
dengan menggusur habis tanaman para petani di atas tanah tersebut yaitu,
singkong, pisang, lengkuas, kacang
dan yang lainnya.
sebelum masa berlaku surat tersebut habis, PT. Wira Karya Persada menurunkan 3 alat berat dan langsung mengoperasikannya
dengan menggusur habis tanaman para petani di atas tanah tersebut yaitu,
singkong, pisang, lengkuas, kacang
dan yang lainnya.
Masih
kata Yudi, karena merasa
dirugikan akhirnya melalui Tim Kuasa
Hukum LBH Tridharma Indonesia, pada tanggal 6 September 2017 para petani
mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Rangkasbitung.
kata Yudi, karena merasa
dirugikan akhirnya melalui Tim Kuasa
Hukum LBH Tridharma Indonesia, pada tanggal 6 September 2017 para petani
mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Rangkasbitung.
Yudi Rijali Muslim, SH. Direktur LBH
Tridharma Indonesia yang juga
Ketua DPP Hukum dan HAM Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menjadi Kuasa Hukum para petani itu.
Tridharma Indonesia yang juga
Ketua DPP Hukum dan HAM Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menjadi Kuasa Hukum para petani itu.
