Uncategorized
Soal Metode Pemilihan Pemenang Paket Kegiatan Dinsos Banten, GMAKS Pertanyakan Isu “Penganten” dan Ancam Sanksi Hukum
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara tegas mempertanyakan metode pemilihan pemenang pada 2 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten. GMAKS menyoroti dugaan kuat praktik pengondisian pemenang atau isu “penganten” yang disinyalir melibatkan titipan oknum anggota DPRD Provinsi Banten.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa isu plot penyedia jasa ini berpotensi menabrak aturan pengadaan publik dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pengusaha lokal.
“Beredar isu bahwa kegiatan tersebut sudah ada pemiliknya yang dirujuk langsung oleh anggota DPRD Provinsi Banten. Para pengusaha lain bahkan sempat menyebutkan inisial D sebagai calon pemenangnya,” tegas Saeful Bahri.
“Atas dasar isu tersebut saya coba pertanyakan kepada Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten, namun tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan oleh-nya.” keluh Saeful Bahri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dua paket kegiatan konstruksi di bawah Satuan Kerja UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (PS RTS) Provinsi Banten tersebut meliputi:
- Pemasangan Paving Block Jalan Lingkungan Kantor (Kode RUP: 68588332) dengan total pagu anggaran Rp400.000.000 (APBD-P 2026).
- Perawatan Gedung Negara (Pemeliharaan Wisma Manggis Tahap 2 dan Rumah Dinas Kasubbag Tata Usaha) (Kode RUP: 68669096) dengan total pagu anggaran Rp400.000.000 (APBD-P 2026).
Kedua paket pekerjaan fisik berlokasi di Jl. Raya Pasir Ona Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang disinyalir menggunakan alokasi aspirasi Dewan Provinsi Banten.
GMAKS mengingatkan bahwa praktik pengondisian pemenang paket pekerjaan pemerintah secara melawan hukum berpotensi melanggar sejumlah regulasi mendasar:
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan atas Perpres No. 16/2018):
- Pasal 7 ayat (1): Mengatur prinsip pengadaan yang wajib menerapkan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Pasal 8: Mengatur etika pengadaan untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest), melarang intervensi, serta melarang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
- Pasal 22: Secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain (termasuk unsur penyelenggara negara/pengadaan) untuk mengatur atau menentukan pemenang tender/penunjukan pengadaan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 12 huruf i: Mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
GMAKS mendesak Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan reviu atas proses pemilihan ini secara terbuka.
Apabila ditemukan indikasi kuat persekongkolan atau intervensi politik, GMAKS menyatakan siap membawa temuan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).






