CILEGON
Diduga Loloskan Kontraktor ‘Mati’ Legalitas, Dinas PUPR Cilegon Dilaporkan ke Kejaksaan
CILEGON, Siber.news – Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Banten resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (8/7).
Laporan tersebut dipicu oleh penetapan tiga perusahaan penyedia jasa sebagai pemenang tender proyek APBD 2024, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa, dibekukan, hingga dicabut.
Ketua GMAKS Banten, Saeful Bahri, menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan diduga sengaja mengabaikan persyaratan administrasi krusial. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini perbuatan melawan hukum. Legalitas yang bermasalah sejak awal berpotensi mengorbankan kualitas pekerjaan fisik di lapangan dan merugikan keuangan negara,” ujar Saeful, Senin (21/9).
Berdasarkan data LPSE Cilegon dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR yang dihimpun GMAKS, tiga paket pekerjaan yang terindikasi bermasalah yakni:
- Peningkatan Sungai Langon (Rp175,3 juta): Dimenangkan CV AFA Jaya Konstruksi pada Mei 2024, padahal SBU irigasi/drainase perusahaan telah dibekukan sejak Maret 2023.
- Normalisasi Sungai Cibeber (Rp471,8 juta): Dimenangkan CV Naher Alfatih, meski SBU perusahaan habis masa berlaku per Januari 2024 dan dicabut per Maret 2024.
- Penyusunan Leger Jalan (Rp329,9 juta): Dimenangkan PT Arenco Binatama pada Juli 2024, kendati SBU kedaluwarsa sejak September 2023.
GMAKS telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar portal LPSE serta dokumen rekapitulasi status SBU dari Kementerian PUPR kepada kejaksaan. Pihaknya mendesak Kejari Cilegon segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA), PPK, serta Pokja Pemilihan guna mendalami dugaan aliran gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tb. Dendi Rudiatna, belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp.






