Uncategorized
Aroma Kongkalikong Tender Rp 34,7 Miliar DLH Kota Tangerang, Pokja Diduga Manipulasi SPSE
TANGERANG, Siber.news – Sebuah skandal besar diduga tengah menyelimuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Proyek raksasa pembangunan fasilitas pengolahan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai Rp34,7 miliar kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat sarat akan manipulasi data dan cacat prosedur.
Pemenang tender, PT Sultan Sukses Mandiri, diduga kuat tidak memenuhi prasyarat mutlak kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK 016. Alih-alih menggugurkan perusahaan yang tidak kompeten, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 1 Kota Tangerang justru disinyalir melakukan manuver “penyelamatan” di luar sistem resmi negara.
Polemik ini memuncak ketika Pokja Pemilihan 1 berdalih bahwa PT Sultan Sukses Mandiri menggunakan skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan lain, yakni PT Nurfita Karya Mandiri, untuk memenuhi kualifikasi SBU yang kurang.
Namun, penelusuran mendalam memunculkan kejanggalan fatal: status KSO tersebut sama sekali tidak pernah terdeteksi sejak awal di platform resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, Hadi Isron, angkat bicara dan mengecam keras temuan ini. Menurutnya, kemunculan nama mitra KSO yang mendadak dan baru diakui melalui surat balasan Pokja merupakan bentuk manipulasi informasi publik.
“Hal ini jelas mengkhianati prinsip transparansi dan mencederai kepercayaan publik. Bagaimana mungkin status KSO krusial tidak tercatat di sistem sejak awal, tetapi tiba-tiba muncul di surat balasan?” tegas Hadi saat diwawancarai, Kamis (2/7/2026).
Tindakan menyembunyikan atau “menyelundupkan” status KSO di luar pantauan sistem digital SPSE dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran prosedur yang fatal. Praktik ini disinyalir kuat membuka celah lebar bagi modus “pinjam bendera” (fronting).
GMAKS menilai Pokja Pemilihan 1 telah melakukan praktik “tambal sulam” kualifikasi pada tahap pembuktian. Penjelasan kualifikasi yang dipaksakan lewat surat jawaban dianggap ilegal dan menabrak aturan yang berlaku.
Berdasarkan analisis hukum, ketidaksesuaian data ini diduga kuat melanggar:
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (regulasi terbaru pengadaan).
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Jika merujuk pada aturan LKPP, pembuktian kualifikasi harus mengacu pada dokumen yang diunggah secara sah di dalam sistem sejak awal, bukan lewat “surat sakti” susulan untuk menutupi kekurangan peserta tertentu. Tindakan ini dinilai mencederai hak dan keadilan bagi peserta lelang lain yang telah mengikuti prosedur secara jujur.
Tak main-main, kasus dugaan kongkalikong tender puluhan miliar ini kini resmi bergeser ke ranah hukum. GMAKS Tangerang Raya menegaskan telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
- Laporan Resmi: Mendesak Kejati Banten segera melakukan audit investigasi menyeluruh.
- Usut Persekongkolan: Meminta jaksa memeriksa adanya dugaan kesepakatan jahat antara Pokja dan pemenang tender.
- Pembatalan Tender: Menuntut pembatalan demi hukum terhadap proyek pengolahan sampah ini karena prosesnya cacat prosedur.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dana Rp 34,7 miliar itu adalah uang publik, bukan anggaran yang bisa dipermainkan dengan manipulasi sistem,” pungkas Hadi Isron. (Red/siber.news)






