Uncategorized
PPPKRI Bela Negara Desak Kelanjutan Sidak Ombudsman: Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak
SERANG, Siber.news – Ketua Ormas PPPKRI Bela Negara (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara) Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan dengan tegas kelanjutan dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.
H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara
“Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut,” ujar H. Suwani kepada media melalui WhatsApp, Senin (08/06/2026)
Ia juga meminta agar Ombudsman bersikap tegas untuk berantas oknum backing yang menaungi seluruh tambang ilegal yang ada di Batukuda – Mancak.
Aktivitas tambang ilegal berskala besar yang terus berjalan mulus ini memicu kecurigaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar. PPPKRI Bela Negara secara terang-terangan menyenggol potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para mafia tambang ini kebal hukum.
“Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,” pungkas H. Suwani.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dengan nada keras menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi bagi praktik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, tercatat sedikitnya ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.
“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi vu, segera tutup, enggak usah lagi,” ujar Yeka dengan tegas saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026)
Langkah radikal ini dinilai sangat mendesak karena selain melanggar hukum, aktivitas pembalakan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta menghancurkan ekosistem lingkungan.
Tidak hanya menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memperingatkan perusahaan yang sudah mengantongi izin resmi untuk tidak bermain-main dengan hukum. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun berizin, titik tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal, yakni kemiringan galian yang mencapai 180° tanpa sistem terasering, yang sangat rawan memicu bencana dan mengancap nyawa.
Yeka mengingatkan agar tidak ada pengusaha yang mencoba memanipulasi koordinat lahan tambang.
“Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya,” tegasnya.
Ia juga menutup rapat-rapat celah “pemutihan” dokumen atau modus melengkapi izin di kemudian hari agar aktivitas ilegal yang sudah berjalan dianggap sah.
“Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh. Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,” tambah Yeka.
Masyarakat Desa Batukuda dan Kota Cilegon kini menunggu tindakan nyata dari kepolisian dan pemerintah daerah. Kehancuran lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat hilir mudik kendaraan tambang tidak boleh terus dibiarkan atas nama pembiaran terhadap mafia tambang dan oknum pembelanya.






