Uncategorized
Polsek Raman Utara Tangkap Pelaku Penipuan
Penulis : Herwantoni
SBNews co.id Lampung Timur — Team tekab 308 Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur( 2/11/2017) telah melakukan penangkap an terhadap tersangka perkara Penipuan sebagaimana di maksud dlm pasal 378 KUHP Pidana. Dengan korban bernams. Maryono Dusun II Desa. Rejo binangun Kecamatan Raman Utara ,Lampung Timur.
Pelaku yang berhasil dibekuk adalah WO (37 Tahun), Warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur ,Kronologis kejadiannya adalah Pada hari Selasa tgl 10 Januari 2017 Pukul 14.00 wib di Dusun II Desa. Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Lampung Timur.
Telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dengan modus yang dilakukan pelaku menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol BE 2707 ND kepada korban untuk digadai senilai Dua puluh lima juta rupiah dengan janji dua bulan kemudian mobil akan diambil dan uang akan dikembalikan tetapi sampai lewat dua bulan mobil tersebut tidak diambil oleh pelaku.
Pada bulan maret 2017 mobil tersebut diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya dan menunjukkan surat berupa BPKB sebagai bukti kepemilikannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Dua puluh lima juta rupiah dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi segera memerintahkan Kanit reskrim dan tekab 308 Polsek setempat melakukan penyelidikan tentang Perkara tersebut .
Setelah didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku .
Pada hari Rabu 1 November 2017 jam 00.30 wib tim tekab 308 Polsek Raman Utara Polres Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat persembunyiannya di Pekon Ampay Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu lembar Kwitansi pembayaran gadai dan satu lembar Surat Pernyataan gadai.
“Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H.di dampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan sekarang tersang kanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Raman utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.