Uncategorized
Propam Polda Lampung Akan Periksa Urine Polisi Yang Aniaya Tukang Cukur
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews- Bandar Lampung l Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung berencana memeriksa urine anggota Polres Tulangbawang berinisial ER, yang menuai kontroversi usai bergulat dengan tukang cukur Sofyan Dony di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, dan mengeluarkan senjata api.
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna bahkan telah mencukur gundul polisi berpangkat bripka yang berdinas di Satnarkona Polres Tulangbawang tersebut karena diketahui motifnya hanya tak senang dengan hasil cukur yang terlalu tipis.
“Harus kita cek darah dan urinenya karena dia bertugas di Satnarkob, karena tingkat emosinya tinggi harus kita periksa lagi dia ini. Saya juga udah cukur dia sampai botak karena kan ributnya gara-gara rambut ketipisan, saya cukur aja sekalian plontos,” ujarnya kepada awak media saat disambangi di ruangannya, Selasa (28/11/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, ER memang diizinkan membawa senjata api dan sesuai dengan bidangnya di Satnarkoba. ER juga baru kali ini menggunakan senpi tidak pada tempatnya. Dari catatan Bidpropam Polda Lampung, Januari-November 2017 hanya satu kasus penggunaan senjata api tidak pada tempatnya, yakni Bripka ER.
Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, ada enam poin yang harus dicapai personel, seperti kesehatan, psikologi, keterampilan dan lain-lain.
“Untuk masalah Senpi, dia menggunakannya masih resmi ada izin dan rekomendasi pimpinan,” katanya.
Penindakan tegas terkait oknum polisi yang melangar kode etik maupun disiplin memang jadi program utama dari Bidang Propam Polda Lampung. Penindakan tegas dengan melakukan penempatan khusus (patsus). Pendekatan kerohanian dikedepankan untuk mendorong anggota, guna bertobat dan berakhlak baik, serta berintegritas ketika nanti kembali berdinas.
“Program sudah berjalan, sidang kode etik di Mapolres, patsus semua ada di Mapolda, di sini kita bikin program, rohani, masalah agama, seperti Direktorat Narkoba, dia berpikir di belakang dia ada anak istrinya kalau bermasalah,” katanya.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan ER, Polda Lampung masih mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik dengan menunggu apakah ada laporan dari korban si tukang cukur ke Polsek Sukoharjo atau Polres Tanggamus. Tentunya proses pidana hukum dikedepankan, baru dilakukan sidang pelanggaran kode etik. Jika tidak ada laporan pidana, akan disidik dugaan pelanggaran disiplin.
“Sudah kita periksa, kita mau lihat dulu ada pidananya atau tidak, kalau tukang cukur melaporkan kita pidanakan, baru kita proses kode etik. Kalau tidak ada, kita tegakan disiplin, kita tahan 21 hari, kalau di kode etik, yang terberat PTDH, anggota juga jelas mengaku bersalah, dan menyesal, tapi peraturan tetap kita tegakkan, sementara dia di sini dulu selama enam hari, guna menjalani pemeriksaan,” tandasnya.