Sepanjang Bulan September Polres Serang Kota Bekuk 22 Tersangka Kasus Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil ungkap 19 kasus narkoba jenis sabu dan obat keras. Sebanyak 22 tersangka dari 18 pengedar dan 4 pengguna yang terdiri pria dan wanita yang diamankan. Di Mapolres Serang Kota, Rabu 30 September 2020.
KepalaSatuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Shilton mengatakan, mereka ditangkap di tempat berbeda diantaranya di daerah Curug, walantaka, Kasemen, Karangantu, Ciruas.”
Dari mereka Kami mengamankan alat bukti berupa alat komunikasi, 33.8 gram sabu Dan 380 butir obat keras, para tersangka melakukan hal tersebut berbeda – beda, ada yang karena terpaksa, ada yg karena faktor ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut AKP Shilton mengatakan, dalam operasinya mereka mempunyai modus menyamarkan barang, hal tersebut dilakukan dengan cara sabu dimasukan ke dalam permen lalu dipaketkan setelah itu di tempelkan ke pohon atau tiang listrik dan di photo, lalu dikirimkan ke pembeli.
” Kami masih melakukan pendalaman soal kejahatan yg sudah teroganisir tersebut, mereka menggunakan tempat – tempat yg tidak terlalu ramai. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkoba,” tegasnya. (Jaka)