Uncategorized
Gara – Gara Dipukuli, Korban Laporkan Oknum Satgas Mitra Go-Jek Ke Polda Banten
Penulis : Redaksi
SBNews – Kota Serang | Pada hari selasa 12/12/117 sekira pukul 15:30 Wib terjadi pemukulan terhadap salah satu pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) yang mangkal di Pangkalan Komplek Citra Gading, Cipocok Jaya Kota Serang-Banten, oleh Oknum Satgas Mitra Gojek yang berkantor di Jl. Kh. Sokhari Kidang Kota Serang, menurut Tohiri salah satu rekan opang sekaligus saksi kejadian pemukulan, oknum tersebut diduga aparat dari kepolisian.
Korban saat sedang pelaporan di Polda Banten |
Kusmayadi (30) korban, anggota Ojek Pangkalan (Opang) warga Link. Butimanik Rt 01/07, Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang – Banten, yang kesehariannya mangkal di Komplek Citra Gading Cipocok Jaya Kota Serang – Banten.
Menurut Tohiri, betawal, Kusmayadi (Korban) dan Tohiri serta rekan opang lainnya sedang mendengarkan arahan dari pihak Mitra GoJek, yang katanya Satgas Mitra Go-Jek, pihak Gojek tersebut yakni Arif dari pihak kantor Go-Jek dan pelaku yang diduga mengaku dari aparat Kepolisian. Tohiri menerangkan, mereka berdua mendatangi pangkalan Ojek Komplek Citra Gading.
Ketika korban dan teman lainnya sedang mendengarkan arahan dari pihak Mitra Gojek, lalu Pelaku menanya Korban, dan korban pun menjawabnya, setelah menjawab tiba-tiba pelaku memukul kusmayadi dengan tangan kanan sebanyak satu kali dibagian mulut dan hidung hingga berdarah. “Kamu paham ga” kata si pelaku yang ditirukan oleh Tohiri, lalu Korban menjawab ” Paham pak” kata Tohiri, dengan nada menirukan korban, kepada wartawan. (13/11/17)
Tohiri, melanjutkan kembali, Setelah memukul korban, sipelaku mengeluarkan benda yang diduga mirip dengan sebuah senjata api. “Setelah memukul korban pelaku itu mengeluarkan sebuah benda persis seperti senjata api” Terangnya.
Setelah kejadian korban dibawa rekan-rekan untuk mendapatkan pengobatan dan divisum, dengan bukti visum dan saksi, korban dan rekan-rekan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. “Sesudah divisum kami dan rekan-rekan menuju polda banten untuk melaporkan kejadian ini” Jelas Tohiri.
Roni.Cs sebagai mitra opang selaku pendamping Opang turut mendampingi dalam pelaporan kejadian tersebut ke Polda Banten, ia pun membenarkan, “Benar kami mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polda banten” Ungkapnya.
Roni, mengungkapkan, pada pelaporan tersebut korban telah diterima pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor : TBL/479/XIII/2017/Banten/SPKT III. tertanggal 12 Desember 2017. Dan dalam laporan tersebut yang berbunyi tindak penganiayaan dengan pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 352 KUHP, kini akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda.
“Laporan korban sudah diterima oleh SPKT III Polda Banten, dengan dugaan Tindak Penganiayaan pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 352 KUHP, selanjutnya kami menunggu hasil proses pihak hukum selanjutnya” Tegasnya (*)