Berita hari ini
BPK Tekankan Pemda Pahami Batas Materialitas
Serang Banten, SBNews.co.id – Materialitas adalah besarnya suatu kelalaian atau salah saji dalam laporan keuangan, yang membuat pengguna laporan terpengaruh oleh informasi yang dihilangkan, atau membuat keputusan berbeda jika informasi yang benar diketahui. Batas materilitas akan menjadi faktor penting dalam penentuan Opini Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho pada saat Serah Terima LKPD (unaudited) dari Pemerintah Daerah (Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Gedung BPK Provinsi Banten, Serang Jum’at (29/03).
Hari menekankan kepada Kepala Daerah agar mencermati dan memperhatikan betul batas toleransi materialitas terhadap LKPD, “Batas Materialitas setiap tahun bisa berubah, dan akan sangat berpengaruh terhadap Opini BPK. Apakah suatu daerah mendapatkan predikat WTP, WDP, Tidak Wajar atau bahkan disclaimer”, tekan Hari.
Namun demikian Hari juga mengapresiasi atas Penyerahan LKPD dari Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Banten, “Saya apresiasi atas ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD oleh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, karena hal ini juga merupakan salah satu faktor penilaian LKPD. Minimal dari sisi kepatuhan bapak/ibu sekalian sudah masuh kategori, karena masih banyak pemerintah daerah yang belum dapat menyampaikan LKPD tepat pada waktunya”, jelasnya.
Lebih lanjut Hari menjelaskan, sasaran pemeriksaan akan tertuju pada 4 (empat) hal, “sasaran pemeriksaan kami adalah pemenuhan standar penyajian laporan keuangan, pengendalian internal, CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan), dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan”, tutupnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK yang telah melakukan audit atas LKPD Kabupaten Pandeglang, “Saya sampaikan terima kasih atas segala bimbingan, asistensi dan arahan selama 40 hari pemeriksaan, kami mohon maaf jika dalam masa audit masih banyak kekurangan dalam penyajian LKPD. Pastinya, kami terus meminta arahan pada saat nanti ada temuan yang harus ditindaklanjuti. Dan kami berharap dapat mempertahankan Opini LKPD seperti 2 tahun sebelumnya”, katanya.(red)