Berita hari ini
Reaksi Cepat, 1 Jam Unit Reskrim Polsek Balaraja Tangkap Pelaku Curas
Tangerang Banten, SBNews.co.id –
Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kampung Saga, Desa Saga, Kec. Balaraja, Tangerang, Jum’at (29/03/2019) sekira pukul 18.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Minggu (31/03/2019) membenarkan atas kejadian dan sekaligus keberhasilan Polsek Balaraja dalam menangkap Pelaku tindak pidana Curas yang terjadi pada Jum’at sore kemarin. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Balaraja, tak kurang dari 1 jam setelah aksi pelaku di teriaki korban dan diburu oleh tim unit Reskrim polsek.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah MF (23) yang merupakan pemuda warga Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang, Sementara yang menjadi korban adalah AR (28) seorang Wiraswasta warga dari Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK MSI menceritakan tentang kronologi kejadian yang bermula saat Pada hari kejadian tersebut, diketahui bahwa pada sore hari itu pelapor Sdr. AR sedang duduk di depan Warung sembako miliknya, sambil menggunakan atau memainkan Handphone.
Sabilul melanjutkan “Selanjutnya datang 2 (dua) orang pelaku dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : B 6798 GJG warna hitam dan salah satu pelaku turun dengan berpura-pura membeli rokok dan selesai membayar, pelaku tersebut dengan paksa merampas Handphone merk Samsung warna Hitam milik korban sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Pelaku. Akhirnya pelaku berhasil merampas handphone korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan pelapor berusaha mengejar pelaku dengan berteriak ” maling-maling,” lanjutnya.
Pada saat anggota reskrim sedang melaksanakan patroli wilayah, mengetahui adanya laporan tersebut segera membantu melakukan pengejaran bersama pelapor dan warga. Pengejaran yang berlika liku, melewati jalan di perumahan dan mengarah ke luar, membuat pelaku kelabakan, dan pelaku yang berboncengan Tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor sehingga oleng dan jatuh di pinggir jalan dan polisi langsung menangkap Pelaku.
Saat di interogasi akhirnya salah satu pelaku yang mengaku bernama berinisial MF dapat diamankan berikut barang bukti berupa handphone milik korban sedangkan 1 (satu) orang pelaku melarikan diri dan sempat dikejar warga bersama anggota reskrim namun kehilangan jejak dan tidak diketemukan karena sudah gelap malam hari itu, sehingga anggota reskrim langsung melakukan pengembangan ke tempat rumah tinggal serta tempat lainya yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku namun pelaku belum dapat diketemukan,” tukas sabilul.
Hasil intrograsi bahwa pelaku melakukan perampasan bersama dengan AAS Als BTK (DPO) dan sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polsek Balaraja.
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polda Banten (Irf)