Berita hari ini
Polres Serang Kota Dirikan Check Point Diwilayah Masuk Kota Serang
Siber.News Kota Serang- Polres Serang Kota Polda Banten dirikan 2 (dua) check point atau pos pemeriksaan saat Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Check point yang berdiri didua lokasi wilayah masuk Kota Serang (gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat-red) untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.
Di check point atau pos pemeriksaan tersebut, petugas Polri, TNI, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan, akan melakukan pendekatan preventif dan persuasif kepada warga agar mematuhi aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
“Di tiap pos pemeriksaan, personel Polri dan TNI serta instansi terkait, memberi himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB, seperti mengenakan masker dan physical distancing di kendaraan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi. Jumat (18/4/2020).
Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, lokasi check point juga berfungsi sebagai pengecekan terhadap kendaraan yang melintas, seperti pembatasan orang dalam kendaraan.
“Seperti motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan mobil dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Begitu juga dengan kendaraan umum Penumpang nya, dibatasi dengan penerapan physical distancing,” jelasnya.
Penegakan hukum selama PSBB di wilayah hukum Polres Serang Kota menjadi langkah terakhir pihak Kepolisian dalam menegakkan disiplin masyarakat,
“Kami utamakan langkah preventif dan persuasif berupa himbauan dan teguran yang dilaksanakan petugas di pos pemeriksaan,” pungkasnya.
(Ari Wibowo/Red)