Uncategorized
YPDT Gugat PT. Aquafarm Nusantara, PT. Suri Tani Pemuka, Menteri LH DAN Kehutanan, Atas Pencemaran Danau Toba
Add caption |
Penulis : Rosleli/Jgs
SBNews Jakarta – Agustus 2016, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama para menteri di sela-sela Karaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Simalungun Beberapa poin yang di hasilkan dari rapat tersebut adalah menyatakan Danau Toba merupakan bagian dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diprioritaskan untuk dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata dan merencanakan kegiatan terkait kelestarian Danau Toba, pembersihan lingkungan Danau Toba agar di evaluasi terkait keramba-keramba apung.
Perusahaan besar yang hingga saat ini masih melakukan kegiatan usaha perikanan dengan cara membuat Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba adalah PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Surl Tani Pemuka, membutuhkan pakan ikan.
Februari 2016 Plt. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi (yang saat ini telah menjabat sebagai Gubemur Sumatcra Utara) menyebutkan jika mengutip paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 250 ton pakan yang dimasukkan ke Danau Toba setiap hari, hampir 20 persen tidak dimakan ikan dan mengendap ke daiam dasar danau, akibatnya kualitas air Danau Toba menjadi tercemar.
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sumatra Utara tahun 2015 yang dikeluarkan oieh Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa terlihat hasil pemantauan air Danau Toba, yakni pemantauan Danau Toba dilakukan di 22 titik sampling. Hasilnya Status mutu air di 18 titik (Ajibata, Onan Runggu, Sigaol, Porsea, Baiige, Muara, Bakkara, Tao Nainggolan, Palipi, Pangururan, Tao Silalahi, Silalahi, Haranggaol, Simanindo, Ambarita, Tomok, Panahatan) telah tercemar.
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), melalui PT. Sucofindo (Perseo) telah melakukan pengambilan data, pengolahan dan analisis terhadap kualitas air Danau Toba, pada tanggal 10 November 2016 di 11 (sebelas) titik di kawasan Danau Tuba. Hasil analysis tersebut menyatakan bahwa Air Danau toba saat ini sudah tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas air kelas 1 (satu), scbagaimana dimaksud oleh Pasal 5 Peraturan Gubernur. No. l tahun 2009.
Begitu pula dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.441209/KPTS/2017 tentang Status Trofik Danau Toba yang di dalam salah satu pertimbangannya menyatakan “Adanya penurunan kualitas air Danau Toba yang
terjadi dari tahun ke tahun yang ditunjukkan oleh perubahan status mutu air; dari “baik” pada tahun 1996 menjadi “cemar berat” pada tahun 2016”.
Akibat perbuatan pencemaran air Danau Toba yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusamara dan PT. Suri Tani Pemuka tersebut tentunya akan menghalangi pelaksanaan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata kelas Dunia. Disamping itu warga setempat khususnya warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih, sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 kilometer dari Danau Toba.
Terhadap kondisi air Danau Toba yang sudah Tercemar , pada tanggal ll Agustus 2017, Danau Toba melalui YPDT mengajukan sekaligus mendaftarkan Gugatan Kepada Lingkungan Hidup, PT. Aquafarm Nusantara (TERGUGAT I), PT. Suri Tani Pemuka (TERGUGAT II), Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (TERGUGAT III), Gubernur Propinsi Sumatera Utara (TERGUGAT IV), Bupati Kabupaten Simalungun (TERGUGAT V), Bupati Kabupaten Samosir (TERGUGAT VI), dan Bupati Kabupaten Toba Samosir (TERGUGAT VII) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena melanggar PasaI 69 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 dengan tuntutan pemulihan fungsi air Danau Toba) senilai Rp. 905.667.000.000.000,(sembilan ratus lima triliun enam ratus enampuluh tujuh milyar Rupiah). di Jakarta,.10/10/17. Atas nama Penggugat Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, Robert Parhum Siahaan, S.H, Deka Saputra Saragih, S.H., M.H, FX.Denny Satria Aliandu.SH, Antonius Triyoga Whisnu G, SH dan Ignatius Yoga Adinugroho, ,SH. MKn