Berita hari ini
YLSM JMB Banten Layangkan Surat Perkara Tanah Kepada Kementerian Hukum & Ham
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Justitia Masyarakat Banten (YLSM-JMB) telah melayangkan surat pengajuan permohonan kepada pihak Kementrian hukum dan hak asasi manusia, atas Salinan Dokumen Gross Akta Pendirian atau Peralihan Perusahaan dengan tetap. Yakni permohonan penerbitan salinan atau peralihan Grosse Akta hak Eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S. 1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak Eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik.
Hal ini dikatakan Ketua Umum YLSM JMB Cecep Solihin, diruang kerjanya Jum’at (26/7/2019). “Besar harapan kami mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan serta besar kemungkinan dengan bukti petunjuk yang ada pada kami tentang tanah – tanah hak milik perusahaan „‟FRANS CORPORATION en Nederlandsche Java Culltuur Maatschaappij NV,” ujarnya.
Dasar tersebut pada Butir C. di atas, (Surat Wasiat Rd. Siti Djulaeha Wirasasmita laurenz, Tanggal 24 Januari 1963 yang dibuat oleh Notaris Bandung LIE KWEE NIO) diatas, tegas adanya hubungan hukum Keperdataan yang melekat atas Tanah, milik Perusahaan „‟FRANS CORPORATION en Nederlandsche Java Culltuur Maatschaappij NV, „‟ Hak milik „‟ NJ. RD. SITI DJULAEHA WIRASASMITA LAURENZ”. dan memiliki beberapa Korporasi Perusahaan yang diantaranya,
1) N.V. Cultuur Maatschappij Goeneng Toenggal
2) N.V. Bantamshe Plantagen Maatschapipij
3) N.V. The Lebak Plantations Company. Ltd
4) N.V. The Bantam And Preanger Rubber Company Limited
5) N.V. Cultuur Maatschappij Niew Tjisalak
6) N.V. Rubber The En Koffieonderneming “Lebak-Parai”
7) N.V. Nederland – Indische Caotehoue Compagnie
8) N.V. Rubber Cultuur Maatsschappij Silalangoe “The Batavia
9) N.V. Cultuur Maatschappij Tandjoeng Lesoeng
10) N.V. Java Bantam Cultuur Maatschappij
11) N.V. Cultuur Mij Maatschappij Waringin
12) N.V. Land Bouw Mij Tjitjaringin Maatschaappij
13) N.V. Cultuur Mij. Sanghiang-Damar Meddelburg
14) N.V. Cultuur Mij. Pasir Randoe, “Batavia
15) N.V. Cultuur Mij. Bojong Datar, “Batavia
Pihaknya mengaku bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga besar Almarhumah NJ. Rd. Siti Djulaeha Wirasasmita Laurens. Ia juga mengatakan, dengan mendapatkan kuasa ini tentunya diketahui oleh Ahli warisnya yang bernama H. Teten Hertiaman, S.Pd, yang beralamat di Gria Praja Mandiri Blok D.6.No.5 Rt.002/013 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, imbuhnya.
Selain itu Cecep juga mengatakan, bahwa surat permohonan yang dilayangkan kepada pihak Kementrian itu telah ditembuskan kepada beberapa pihak. “Surat itu telah kami tembuskan kepada beberapa pihak sebagai laporan, diantaranya yaitu kepada pihak DPR-RI, Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN – RI, Menteri BUMN – RI, Menteri LHK-RI, Kepala BIN-RI, Kepala Kejaksaan Agung – RI, KAPOLRI, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta,Gubernur Provinsi Banten, Kajati Banten, Kapolda Banten, Kepala Balai TNHGS, Kepala KHP Banten dan termasuk kepada Ahli Waris,Selanjutnya ia berharap kepada pihak – pihak terkait bisa memberikan bantuan semestinya ,” jelas Ketum YLSM JMB. (IRF)