Berita hari ini
Wali Murid SMAN 23 Kab. Tangerang Menjerit, Biaya Psikotes Disorot
KABUPATEN TANGERANG,
siber.news – Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 23 Kabupaten Tangerang memicu polemik hangat. Sekolah negeri ini disorot tajam lantaran membebankan biaya psikotes dan atribut yang dinilai mencekik leher wali murid serta diduga kuat menabrak aturan hukum.
Gelombang protes langsung mencuat dari para orang tua siswa yang merasa dijebak dalam sistem paket wajib. Di tengah impitan ekonomi yang kian sulit, mereka dipaksa membayar biaya tersebut tanpa diberikan ruang untuk menolak atau opsi keringanan.
Fokus sorotan publik kini tertuju pada pungutan biaya psikotes sebesar Rp160.000 per siswa baru. Banyak pihak menilai tes ini sangat dipaksakan dan hanya menjadi instrumen komersialisasi terselubung di lingkungan sekolah negeri.
Dugaan penyelewengan pun menguat karena anggaran psikotes berkala disinyalir sudah dialokasikan dari dana operasional sekolah. Penarikan uang tunai langsung kepada siswa baru dicurigai sebagai modus pungutan ganda demi meraup keuntungan pihak tertentu.
Menyikapi polemik ini, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melalui Timsus Andini Sofila turut angkat bicara dan mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, sekolah negeri dilarang keras menjadikan momentum penerimaan siswa baru sebagai ladang bisnis terselubung yang membebani masyarakat.
“Jangan jadikan SPMB sebagai kedok untuk memeras wali murid melalui pungutan-pungutan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Andini menambahkan bahwa kegiatan psikotes saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memang lazim, namun sekolah seharusnya sudah bekerja sama dengan biro psikotes resmi yang pembiayaannya wajib dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pembebanan biaya ini kepada wali murid jelas-jelas menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang segala jenis pungutan terkait proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Kejanggalan kian berlapis dengan adanya pungutan untuk biaya “BK Pendamping”. Padahal, keberadaan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah negeri sepenuhnya sudah digaji oleh negara melalui APBD maupun APBN, sehingga penarikan biaya pendampingan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum legal.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), pihak sekolah melalui Wakasek Kesiswaan, Siti, mendadak “cuci tangan”. Pihak sekolah berdalih seluruh urusan aliran uang tersebut dikelola penuh oleh koperasi sekolah guna menghindari tudingan pungli langsung secara administratif.
“Urusan pengadaan atribut dan psikotes itu sepenuhnya ranah koperasi, bukan sekolah langsung,” katanya berkilah.
Pihak sekolah beralasan psikotes tersebut mendatangkan tenaga ahli dari luar untuk keperluan penjurusan siswa baru. Padahal, dalih penjurusan ini sangat kontradiktif dengan esensi Kurikulum Merdeka yang saat ini resmi menghapus sekat jurusan di jenjang SMA, sehingga relevansi psikotes berbayar tersebut kian dipertanyakan.
Hingga kini, manajemen SMAN 23 Kabupaten Tangerang gagal menunjukkan payung hukum penarikan uang tersebut. Publik bersama GMAKS mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Inspektorat segera mengaudit investigatif aliran dana tersebut, serta mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar Juknis dan melakukan pungli.






