Berita hari ini
Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Bungkam, Aroma Busuk Proyek Ratusan Miliar Tercium
Tangerang
siber.news – Sikap bungkam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan atas surat klarifikasi GMAKS Tangerang Raya kini memicu kemarahan publik. Hingga detik ini, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa tertanggal 08 Juli 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Bani Khosyatullah memilih untuk tetap bungkam saat dikonfirmasi. Sikap acuh terhadap surat klarifikasi bernomor 102/klarf-gmaks/VII/2026 ini kian memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi borok dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Tragedi korupsi proyek sampah 2024–2025 senilai Rp75,9 miliar yang menyeret mantan Kepala DLH dan merugikan negara Rp21,6 miliar mestinya menjadi pelajaran pahit. Sayangnya, pola pengelolaan anggaran saat ini justru kembali mengulang preseden buruk, memicu kecurigaan publik akibat minimnya transparansi.
Kejanggalan nyata terlihat pada anggaran jasa angkut sampah 2025 sebesar Rp33,6 miliar. Proyek yang sempat ditolak warga karena tidak efektif ini memicu dugaan keras adanya praktik pencairan dana fiktif yang merugikan keuangan daerah.
Ironisnya, keterangan dinas justru simpang siur dan membingungkan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Erik mengklaim anggaran tersebut adalah SiLPA, namun mantan Sekretaris Dinas yang kini duduk di BPKAD justru memberikan pernyataan berbeda dengan menyebutnya sebagai anggaran tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari BPKAD Tangerang Selatan. Di balik ketidakpastian itu, data SiRUP 2026 justru mengungkap paket proyek jasa angkut sampah fantastis senilai Rp88,2 miliar yang diduga sarat akan konspirasi.
Skandal kian meruncing saat diketahui penggunaan PPK dengan sertifikat Tipe C untuk proyek ratusan miliar diduga menabrak aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bukti nyata pengabaian aturan demi kepentingan oknum tertentu.
GMAKS Tangerang Raya secara tegas menilai penunjukan PPK Tipe C merupakan kecerobohan yang disengaja. Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari konspirasi terstruktur yang berisiko tinggi merugikan keuangan negara.
Tak kalah mencurigakan, metode pengadaan langsung pada paket Belanja Modal Tanah Kampung sebesar Rp40 miliar dan paket MRF Rp10 miliar diduga telah melampaui ambang batas Rp200 juta. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Pasal 38 Ayat 3 huruf a, memperkuat dugaan adanya akal-akalan dalam penunjukan rekanan.
Sikap bungkam pihak dinas seolah menjadi pengakuan atas adanya maladministrasi yang sengaja ditutup-tutupi. GMAKS Tangerang Raya menilai perilaku ini adalah potret rendahnya komitmen terhadap prinsip good governance dan integritas publik.
Penunjukan pejabat yang tidak memenuhi sertifikasi diduga menjadi modus licik untuk memuluskan kepentingan kelompok. Publik kini menuntut transparansi penuh atas uang rakyat yang diduga telah disalahgunakan secara berjamaah.
GMAKS Tangerang Raya menegaskan, jika surat klarifikasi ini tetap diabaikan, maka pihaknya meyakini seluruh dugaan praktik penyimpangan tersebut adalah benar adanya.
GMAKS Tangerang Raya dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Inspektorat, LKPP RI, serta aparat penegak hukum guna menuntut audit investigatif menyeluruh.






