Berita hari ini
Jeritan Anak Yatim Desil 2 di Cipondoh: Didepak Sistem SPMB SMKN 10 Tangerang
TANGERANG,
siber.news — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Banten tahun ajaran 2026/2027 kembali menelan korban dari kalangan paling rentan. Seorang anak yatim di Cipondoh, Tangerang, harus kehilangan hak bersekolah akibat dinginnya algoritma seleksi di SMK Negeri 10 Kota Tangerang.
Siswa malang tersebut bernama Zibran Alvasyah. Berdasarkan dokumen resmi Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial, ia tercatat berada di desil kemiskinan terendah dan merupakan penerima aktif bantuan sosial negara seperti PKH dan BPNT.
Upi, kerabat dekat yang mendampingi dan membantu mengurus seluruh keperluan administrasi Zibran, tidak mampu menahan air matanya saat menceritakan perjuangan mereka. Dengan tangan bergetar, ia terus mendekap lembar dokumen DTSEN bertanda tangan elektronik Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang yang kini seolah tak berguna.
“Kami ini orang susah, Pak. Zibran itu yatim, bapaknya sudah tidak ada. Waktu daftar online sistemnya sempat error, saya bela-belain jalan kaki urus surat fisik ke Dinsos. Tapi pas pengumuman, anak ini didepak begitu saja,” keluh Upi dengan nada getir.
Ketidakadilan ini terasa kian menyengat ketika melihat fakta bahwa Zibran yang mengantongi nilai akumulatif cukup tinggi, yaitu 73.48, dinyatakan gugur di jurusan pilihan utamanya. Padahal, demi menjaga asa bersekolah di tempat impiannya tersebut, Zibran memutuskan untuk sama sekali tidak mendaftar ke sekolah lain.
Mencari keadilan atas kejanggalan tersebut, media siber.news langsung berupaya menghubungi pihak sekolah guna meminta penjelasan resmi. Namun, respons yang didapatkan dari pihak sekolah melalui sambungan jarak jauh tetap terasa sangat administratif, formal, dan minim empati.
Saat dihubungi via telepon melalui nomor HP milik Hani, Yuni yang berbicara mewakili Humas SMKN 10 Kota Tangerang menegaskan kepada media siber.news bahwa pihak penentu lolos atau tidaknya siswa tersebut sama sekali bukan kewenangan panitia sekolah. Seluruh keputusan kelulusan murni ditarik oleh sistem terpusat milik Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Yuni juga menegaskan aturan krusial bahwa di tingkat SMK memang tidak disediakan kuota khusus langsung lolos bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu. “Di SMK itu tidak ada kuota khusus langsung (seperti itu). Kami di sekolah hanya menjalankan sistem seleksi yang sudah dikunci langsung dari Provinsi,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/7).
Tanpa adanya kebijakan khusus tersebut, jurusan Animasi yang dipilih oleh Zibran menjadi medan persaingan yang sangat ketat. Dengan kuota yang sangat terbatas—hanya satu kelas atau 36 kursi—sistem terpaksa membuang puluhan pendaftar miskin lainnya karena membeludaknya peminat desil 1 & 2 yang mencapai 60 anak.
Melalui telepon, Yuni juga membenarkan kepada media siber.news perihal adanya perbedaan nilai kelulusan antar jurusan. Siswa dengan nilai di kisaran 60–65 bisa lolos karena mendaftar di jurusan lain seperti Broadcasting, sementara sistem komputer langsung mengunci pilihan pertama tanpa memberi peluang bagi siswa yang gugur untuk digeser ke pilihan kedua.
Kebijakan kaku ini membongkar dosa struktural Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang meniadakan karpet merah bagi siswa miskin di jenjang SMK. Dokumen kemiskinan negara sekelas DTSEN kini tidak lagi menjadi jaminan prioritas masuk sekolah negeri, melainkan kalah telak oleh hitung-hitungan angka di dalam sistem.
Di tengah kenyataan pahit dan tekad bulatnya yang enggan berpaling ke sekolah lain, masa depan Zibran kini benar-benar terkatung-katung. Ketika digitalisasi diadopsi tanpa ruang kemanusiaan, sistem SPMB 2026/2027 tak lebih dari sekadar mesin penjagal mimpi anak yatim yang hanya ingin belajar demi mengubah nasibnya.






