Berita hari ini
Wakapolda Banten Bersama Forkopimda, Tinjau Pelaksanaan PSBB Kab. Tangerang
Siber.News, Tangerang, Banten – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang terhitung mulai Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 3 Mei 2020 mendatang.
Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan didampingi PJU Polda Banten dan Forkopimda, tinjau posko check point pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang untuk memastikan kesiapan penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/04/2020).
Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan mengatakan bahwa status PSBB sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya dan menghimbau kepada masyarakat Tangerang Raya yang menjalankan PSBB untuk mematuhi imbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Harus menggunakan masker jika keluar rumah. Lakukan physical distancing, hindari keramaian dan selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ucapnya.
Tomex Korniawan juga menjelaskan bahwa pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang ini dilakukan oleh personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Tangerang, anggota TNI dan Muspida setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam dukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat” tegas Edy Sumardi
“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi. (Ari Wibowo/Bidhumas)