Uncategorized
Waduh….Katanya Gratis Ternyata Bayar 60 Ribu Pembuatan KTP dan KK Di Cikayas
Mobil Pelayanan Keliling Dokumen administrasi Penduduk kabupaten Pandeglang |
Penulis: Irfan bulle
Pandeglang – SBNews.co.id, belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta melayani kebutuhan kelengkapan Dokumen kependudukan di desa Cikayas kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan 4/4/2018 lalu, sebagai upaya jemput bola terhadap pelayanan masyarakat yang jauh jangkauannya.
Program Disdukcapil keliling itu disambut antusias masyarakat setempat yang betul – betul sangat membutuhkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh masyarakat secara umum.
Namun ironisnya pembuatan KK dan KTP di desa Cikayas warga harus menebus sebesar Rp 60.000 sampai dengan Rp 80.000 kepada masing masing Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, pasalnya ketika pihak disdukcapil tiba di desa Cikayas, maka dengan serempak para ketua RT mengadakan pendataan pembuatan KK dan KTP kepada.
Setelah dokumen kependudukan itu selesai dibuat maka dokumen berupa KTP dan KK ditahan dirumah para Ketua RT, dengan dalih harus nebus sebesar Rp. 80.000 untuk KK dan Rp. 60.000 untuk KTP.
Dikatakan salah seorang warga desa Cikayas yang enggan ditulis identitasnya pada media ini mengatakan bahwa dirinya waktu itu hendak membuat kebutuhan dokumen kependudukan seperti halnya KK dan KTP melalui Capil keliling tetsebut, namun katanya datanglah ketua RT mendata setiap warga yang hendak membuat KK dan atau KTP.
“Waktu itu saya juga berniat membuat KK dan KTP langsung ke balai desa, karena disitu ada pihak disdukcapil melayani program pembuatan KK dan KTP keliling, selang tidak berapa lama datanglah pak RT mendata setiap warga yang mau membuat KK, KTP dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengira bahwa membuat kk dan KTP di desa akan lebih mudah dan gratis, sebab menurutnya tanpa harus menggunakan atau mengeluarkan biaya transportasi, dikatakannya juga bahwa warga yang didata RT ada yang dipinta uang secara langsung ada juga yang tidak.
“Setelah KK dan yang lainnya selesai di buat, datanglah pak RT dengan membawa dokumen kk dan KTP tersebut dengan meminta uang tebusan sejumlah Rp. 80.000 per dokumen untuk kk, dengan bahasa sekarang mah tidak ada yang gratis,” Ungkapnya, Kamis (17/05).
Sampai berita ini diterbitkan, menurutnya masih banyak dokumen tersebut yang ditahan oleh RT karena harus ditebus.
“Padahal jika kita lihat sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua itu dibiayai oleh anggaran negara,” pungkasnya.