Uncategorized
Union Bushting ( Pembumi Hangusan ) Terhadap Serikat Pekerja Terjadi Di PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia
Penulis : Redaksi
SBNews – Jakarta | Kebebasan berkumpul dan berserikat pada hakikatnya telah di atur didalam Konstitusi Negara Republik Indonesi (UUD 1945) pasal 28E ayat (3), “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” yang kemudian di pertegas dalam Pasal 24 ayat (1) undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud – maksud damai”. serta diatur dalam pasal 39 UU HAM yang berbunyi ”setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hal ini justru berbanding terbalik seperti yang di alami oleh Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia (SPTP SP PECGI), yang telah di diskriminasi, di kriminalisasi dan di bumi hanguskan (Union Busting) di PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia,. tidak sedikit pelangaran – pelanggaran yang dilakukan oleh management PT. Panasionic Gobel Energy Indonesia seperti di bawah ini:
Manajemen PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia diduga membentuk serikat boneka atau serikat tandingan (Yellow Union).
Bahawa pada tanggal 27 februari 2016 melalui Rabes ( Rapat Besar ) telah terbentuk Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia, terpilih yang menjadi ketua umum saudara Jufrizal bersama susunan pengurus priode 2016 – 2021 bertempat di PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia dengan total anggota pada saat itu 2.500 orang.
Semenjak berdiri , telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Pencatatan nomor 1884/CTT.250/XI/2016 dan sudah di informasikan keberadaan Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia kemanagemen PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia diterima dengan baik dan dibuktikan oleh management dengan menjalankan isi dari PKB pasal 6 ayat (1 dan 2) yaitu tentang Pemotongan Iurang anggota yang dilakukan oleh management dan kemudian diserahkan kepada Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja. Selain itu SPTP SP PECGI yang dipimpin oleh saudara Jufrizal telah melalukan perundingan Upah , menjalin komunikasi yang harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan Anggota dan telah pernah terjadi perundingan pembaruan PKB yang masa berlakunya dari 2012 – 2014 dan di perpanjang sesuai dengan ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Namun pada saat SPTP SP PECGI meminta kepada management untuk merealisasikan kesejahteraan anggota tentang ksehatan anggota dan keluarga anggota, tetapi managemen hanya mengulur-ngulur dan tidak ada kepastian kapan akan terealisasi, sementara pada saat anggota dan keluarga berobat dirumah sakit banyak kendala karena BPJS belum bisa berjalan sesui dengan yang tercantum didalam PKB yang berlaku.
Selain itu, pada saat serikat meminta kepada management untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena sistem kontrak kerja yang dilakukan oleh management terhadap karyawan baru tidak dijalankan sesuai dengan perintah undang-undang, disinilah mulai banyak tekanan yang dilakukan oleh management terhadap serikat.
Akhirnya pada tanggal 2 Desember tahun 2016, management PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia membuat pengumuman melalui surat Pengumuman nomor 019/PECGI-GA/DIR-PENG/XII/2016 kepada seluruh (karyawan) Anggota Serikat Pekerja SPTP SP PECGI yang dipimpin langsung oleh saudara Jufrizal sebagai Ketua Umum yang sah berdasarkan Surat Pencatatan nomor 1884/CTT.250/XI/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang kemudian digantikan oleh saudara Romli Hidayat berdasarkan Hasil Rapat Besar Luar Biasa (RABESLUB) yang diselenggarakan di perusahaan lain yaitu di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia di bogor yang diprakarsai oleh Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) dibawah kepemimpinan Djoko Wahyudi sebagai Presiden FSPPG. Dengan diselenggarakannya RABESLUB tersebut oleh FSPPG, seolah – olah SPTP SP PECGI telah bergabung bersama FSPPG, padahal jauh-jauh hari SPTP SP PECGI sudah mengirimkan surat somasi, sanggahan dan Pernyataan dari Anggota dan Pengurus bahwa SPTP SP PECGI belum pernah menyatakan bergabung dengan FSPPG. Dalam RABESLUB tersebut juga di hadiri oleh Abdulah Gobel selaku ouner, anehnya kenapa justru pihak ouner hadir dan di undang dalam acara RABESLUB tersebut, tetapi justru saudara Jufrizal sebagai ketua umum SPTP SP PECGI tidak di undang dan di beritahukan. Padahal menurut ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku bahwa serikat pekerja itu Independen dan tidak boleh ada intervensi oleh pihak perusahaan. Kemudian SPPCGI tidak diperboehkan lagi melakukan aktifitas serikat seperti rapat di sekretariat. Bahhkan sekretariat tersebut telah ditutup oleh management, sehingga pengurus SPTP SP PECGI terpaksa menyewa kontrakan di sekitar PT.PECGI untuk di jadikan Kantor Sekretariat.
Kriminalisasi.
Tidak hanya itu, sebagai upaya untuk membumi hanguskan serikat pekerja SPTP SP PECGI yang dipimpin oleh saudara Jufrizal sebagai Ketua Umum, pada tanggal 27 Mei 2017 saudara Jufrizal dikriminalisasikan dengan di laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penggelapan oleh sudara Romli Hidayat. Sampai detik ini tidak terbukti bahwa Ketua SPTP SP PECGI telah melakukan penggelapan seperti yang telah dituduhkan.
Pemutusan Hubungan Kerja. Seolah telah kehilangan akal, akhirnya manajemen PT.PECGI memberikan Surat peringatan satu (SP I) kepada ketua SPTP SP PECGI (Jufrizal) pada hari Kamis,tanggal 28 Desember 2017 yang diberikan melalui Bapak Azhar Habib (Ass.Directur HRD & GA) dengan alasan bahwa saudara Jufrizal telah menghilangkan barang inventaris milik Serikat SPTP SP PECGI dan dituduh melanggar etik kerja. Kemudian pada saat itu SP 1 (satu) tersebut di tolak karena sebelumnya tidak ada klarifikasi terlebih dahulu kepada saudara Jufrizal tentang hilangnya barang inventaris serikat tersebut. Kemudian selang beberapa hari (±10hari) management PT.PECGI kembali menerbitkan SP 2 kepada saudara Jufrizal yaitu pada tanggal 8 Januari 2018 dan saudara Jufrizal kembali tetap tidak mau menerimanya, dan selaku Ketua Umum dari SPTP SP PECGI Jufrizal memberikan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi perihal surat peringatan I & II tertanggal 18 Januari 2018 kepada Pimpinan PT. PECGI, namun management PT. PECGI tidak menanggapinya. Berlanjut dari SP I & II tersebut berbuntut SP III dan berujung PHK pada saudara Jufrizal sebagai ketua SPTP SP PECGI, dimana SP III dan PHK tersebut tidak berdasar pada hukum yang berlaku, Ketua SPTP SP PECGI dituduh telah melakukan kesalahan berat berupa menghilangkan/menggelapkan barang perusahaan berupa Laptop. tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, karena belum adanya keputusan pengadilan dan belum ditetapkannya saudara Jufrizal bersalah tetapi manajemen PT.PECGI mendahului dan memutuskan sodara Jufrizal Bersalah.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan undang – undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat buruh yang berbunyi ”siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. Melakukan pemutusan hubungan kerja,memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh. c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh management PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia merupakan perbuatan TINDAK PIDANA KEJAHATAN yang telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Karena merasa di perlakukan secara sewenang – wenang, akhirnya saudara Jufrizal selaku Ketua Umum SPTP SP PECGI membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang beralamat di jalan Latu harhari, Menteng, Jakarta Selatan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2018 dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia serta dikawal oleh ratusan mahasisiswa sebagai bentuk solidaritas terhadap persoalan yang dialami oleh Serikat Pekerja yang dipimpin oleh saudara Jufrizal. Dalam pengaduan tersebut, Ketua Umum SPTP SP PECGI menyampaikan seluruh permasalahan yang terjadi di PT. PECGI yang dilakukan oleh management PT. PECGI terhadap Serikat SPTP SP PECGI diantaranya yaitu tentang adanya intervensi management terhadap serikat, upaya kriminalisasi terhadap Ketua Serikat dan Pembumi hangusan serikat (union busting).
Pengaduan tersebut langsung diterima oleh Ketua Komnas Ham bapak Ahmad Taufan Damanik yang kemudian berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini. Selain dari pada itu, akan banyak upaya-upaya hukum yang akan dilakukan oleh SPTP SP PECGI bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH Tridharma Indonesia terhadap perbuatan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh management PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia, baik upaya hukum pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tindakan yang dilakukan oleh managemen PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia terhadap SPTP SP PECGI tentunya cukup disayangkan dan seharusnya tidak dilakukan, karena PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia merupakan perusahaan besar dan ternama serta telah malang melintang di Indonesia maupun di Dunia.
Maka dari itu, atas nama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia (SPTP SP PECGI) menyatakan sikap sebagai berikut:
menolak segala bentuk Intervensi, diskriminasi dan kriminalisasi dalam bentuk apapun yang di lakukan oleh Management PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia terhadap Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia.
Menolak Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap saudara Jufrizal sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia.
BEKASI, 15 Februari 2018
PENGURUS SERIKAT PEKERJA PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA