Tipu Kontraktor, Oknum Kades Nakal di Karawang dijebloskan ke Penjara
KARAWANG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang menangkap seorang oknum kepala desa karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
SE (38), oknum Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dibekuk polisi pada Sabtu (5/9/2020).
Dia diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan pada warga bernama H Rudi.
Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Sidiq Akbar Kusumah, membenarkan terkait penangkapan oknum tersebut.
“Lurah itu kami tangkap dengan modus memberi surat perintah kerja (SPK) ke H Rudi dengan pekerjaan membuat turap dan jalan lingkungan di Dusun Babakan Banten RT 12/03, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dengan total pekerjaan Rp 1 miliar dari dana desa TA 2019,” kata Sidiq, Senin (7/9/2020).
Pekerjaan itu, kata Sidiq telah selesai 50 persen dari Juli 2019 dan baru dibayarkan Rp 120 juta.
Sisa yang mesti dilunasi sebesar Rp 450 juta, namun tak dibayarkan oleh kades tersebut.
“Korban ini merasa telah ditipu oleh lurah tersebut dan melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang,” ucapnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi beserta barang bukti yang sah, Kini, SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Terpisah Kuasa Hukum H Rudi,Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio memberikan apresiasi kepada Polres karawang dalam hal ini unit Tipikor Polres karawang yang dengan cepat melakukan penanganan laporan dari Klienya,masih menurut tatang bahwa dirinya sudah dua kali memberikan somasi kepada oknum Kepala Desa tersebut namun tidak ada tanggapan sehingga dirinya dan klien melakukan upaya hukum berupa laporan di Polres karawang di unit Tipikor,tatang berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk kades-kades diwilayah lainya agar tidak menyalah gunakan jabatan dan kewenangan berkaitan anggaran Dana Desa tutupnya. (Red)