Uncategorized
Tim Pemenangan Agus Irawan Dan Samsul Bahri Tolak Hasil Vermin
Kontributor : Dzikri Firdaus
SBNews, Kota Serang
Penyerahan berkas hasil verifikasi administrasi yang dihadiri oleh panwaslu KPU dan Timses Agus Irawan, terselenggara pada pkl 15.00 – 15.30 WIB di Kantor KPU Kota Serang, Jl. K.H. Abdul Fatah Hasan No. 427. Sabtu, (27/01/2018).
Dalam sidang pleno tersebut, timses Agus Irawan tidak mau menerima berkas hasil verifikasi aministrasi dari KPU, Pengacara pasangan Agus Irawan dan Samsul Bahri, Cecep mengungkapan dalam forum tersebut, pihaknya meminta data kegandaan eksternal dari pasangan lain dan surat pernyataan tidak mendukung.
” pada pukul 10 pagi tadi, kami telah mengirim surat permohonan yang isinya meminta dari KPU ;
1. Data kegandaan eksternal dari pasangan Samsul Hidayat – Rohman.
2. Surat pernyataan tidak mendukung pada saat verifikasi faktual pada tahap awal.
3. Kegandaan eksternal dari pasangan Sigit Suwitarto” Ungkap Cecep selaku pengacara Agus Irawan.
Pihaknya mengklaim dalam verifikasi administrasi tersebut ada beberapa kejanggalan.
” kami menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi, yaitu tidak ditunjukannya data kegandaan tersebut, hanya melalui silon. Kami meminta bukti kegandaan pada pasangan Samsul Hidayat dan Rohman, dan surat pernyataan tidak mendukung.
kami akan menunggu jawaban surat dari KPU”. Tegas cecep,
Kendatipun demikian, KPU akan tetap menyerahkan berkas ini.
” Walaupun tim tidak mau menerima, kami tetap akan melakukan proses penyerahan hasil vermin ini, Tungkas Heri Wahidin selaku ketua KPU.”
Disisi lain pihak KPU bagian divisi teknis, fierly MM menyatakan bahwa semua tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami telah melakukan verifikasi sesuai prosedur. Bahkan dalam verifikasi administrasi dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh PPK beserta PPS, PANWASLU dan LO dari bapaslon. Artinya, KPU telah transparansi dalam vermin tersebut”,Ungkap Fierly seusai penyerahan berkas.
Adapun hasil verifikasi adminitrasi, pasangan Agus berada dibawah syarat minimal jumlah dukungan KTP.
“Hasil daripada vermin , KTP yang MS (memenuhi syarat) pasangan Agus Irawan – Samsul Bahri yaitu sebanyak 23.213. Sementara ini total MS keseluruhan yaitu 23.213 ditambah dengan hasil verfak tahap awal sebanyak 9.468 jadi totalnya 32.681 KTP dukungan, dan ini sudah bersifat final, Tutup Fierly.”
Tim pemenang Agus Irawan dan Samsul Bahri bersama Panwaslu KPU kota serang, Sabtu (27/01/2018), Foto : Dzikri Firdaus. |