Berita hari ini
Tiket Masuk Pantai Karangsari Carita Kembali 1 Tiket
Penulis :
Pandeglang Banten, Siber.news – Terjadinya dua tiket masuk wisata pantai Karangsari Carita sejak dua hari kemarin, kini pihak pengelola retribusi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Pandeglang telah melakukan musyawarah dengan pihak ahli waris Unus bin Saripan, Senin (30/12/2019). Kesimpulan masalah tiket masuk wisata tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa tiket masuk wisata pantai Karangsari Carita diberlakukan satu tiket masuk.
baca juga : https://siber.news/2019/12/ahli-waris-pasang-plang-kepemilikan-pantai-karangsari-carita/
Bersamaan diterimanya surat somasi dari pihak Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) kabupaten Pandeglang, maka pada hari Senin 30 Desember 2019 dilaksanakannya juga musyawarah berkaitan dengan tiket masuk wisata pantai Karangsari Carita, hasil kesepakatan tersebut dihitung sejak Tanggal 25 Desember sampai batas waktu 05 Januari 2020.
baca juga : https://siber.news/2018/12/perusakan-plang-di-pantai-karangsari/
“Atas undangan pihak pengelola pantai Karangsari Carita maka saya datang, dan mengajak pihak kami untuk bermusyawarah terkait tiket masuk pantai Karangsari agar tetap satu tiket,” ujar Encuk Sukarna pihak pemegang kuasa penggugatan dari keluarga ahli waris Unus bin Saripan Carita.
baca juga :https://siber.news/2018/06/imbas-demo-pedagang-di-pantai/
“Kesimpulan hasil musyawarah itu adalah menetapkan satu tiket masuk wisata pantai Karangsari Carita, artinya pihak ahli waris Unus bin Saripan Carita telah menjalin kerjasama terhitung dari Tanggal 25 Desember 2019 hingga 05 Januari 2020, keputusannya bahwa kami menyepakatinya,” jelas Encuk kepada Siber.news, Senin (30/12/2019).Lebih lanjut Ecuk mengatakan, sementara berkaitan Surat somasi yang diterimanya pada Hari Senin 30 Desember 2019 dari pihak Dinas Pariwisata kabupaten Pandeglang menyuruh agar pihak ahli waris segera mencabut plang yang terpasang di Lokasi lahan parkir pantai Karangsari Carita telah ditolaknya.
baca juga :https://siber.news/2018/06/berdasarkan-putusan-ma-nomor-223/
“Kami sangat keberatan atas isi surat somasi yang menyuruh pihak ahli waris untuk segera mencabut plang tersebut dalam kurun waktu 24 jam itu kami tolak,” tegas Encuk Sukarna.
baca juga :https://siber.news/2017/08/pemda-pandeglang-tantang-ahli-waris_24/
https://siber.news/2018/06/ahli-waris-segel-pantai-karangsari/
“Jika kami, Kata Encuk, harus mencabut kembali plang yang telah kami tancapkan itu, maka semestinya pihak pemda merasa malu, karena menyuruh plang itu kami cabut sementara pihak pemda menyatakan bahwa lahan tersebut milik pemda tanpa mengantogi dasar kepemilikan mutlak yang diperlihatkan kepada kami, seharusnya plang yang berbunyi kepemilikan pemda itulah yang harus dicabut, terkecuali plang tersebut hanyalah berbunyi tentang wajib retribusi saja,” pungkasnya. (Irf)