Berita hari ini
Terkait Wabahnya Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum CH ajukan Penangguhan Penahanan
SIBER.NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama pimpinan.
Instruksi tersebut diberikan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri seluruh Indonesia terkait optimalisasi tugas kejaksaan di tengah wabah virus corona.
Sementara, berkas perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 memasuki proses tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum CH, Ade Anggraini SH., MH dan Teuku Mutaqin SH mengatakan, kami akan mengajukan permohonan penangguhan pada hari Senin, 30 Maret 2020, kepada instansi Kejaksaan terkait instruksi Jaksa Agung.
“Kami berharap atas surat pernyataan yang diberikan klien kami, Sdr CH untuk menjadi dasar diterimanya permohonan Justice Collaborator (JC) dalam membuka tabir gelap, atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua oknum Jaksa tersebut,” ungkapnya.
“Saudara CH juga meminta agar diberikan perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar pada saat Sdr CH sebagai saksi, pelaku memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tegas Ade.
Ada menambahkan, bahwa klien kami Sdr CH akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di depan Persidangan, dan mudah-mudahan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 UU no.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana hal tersebut Sdr CH akan mendapatkan haknya dalam keringanan hukuman, pemisahan berkas dan pemberian penghargaan jika keterangan yang dibeberkan dalam persidangan nanti dapat dibuktikan,” ujar Ade.
Sebelumnya, tersangka YRM, FYP dan CH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Ketiganya diringkus oleh TIM pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ditempat yang berbeda pada tanggal 2 Desember 2019.
Kedua oknum Jaksa yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari, berinisial MY.
“Dan kami berharap MY dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai Saksi Pelapor dan seharusnya dia sebagai Saksi Pelapor dapat menjadi tersangka karena memberi suap kepada oknum Jaksa yang memeriksa perkaranya terdahulu,” pungkas Ade. (ril)
parchet trafic intens
31 Maret 2020 at 15:22
Wonderful post! We will be linking to this great post on our website.
Keep up the good writing.