Berita hari ini
Terkait Relokasi Sekolah Terdampak Tol Serang-Panimbang I, Begini Kata PPK
Penulis :
Serang, Siber.news – Terkait relokasi sekolah yang terdampak Tol Serang – Panimbang memang banyak masalah, namun setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, hal tersebut di katakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah jalan Tol Serang – Panimbang I Kementerian PUPR Temy Saputra yang ditemui dikantornya, Jum’at Sore (17/01/2020).
“Pengadaan tanah dikita itu dari 4 Sekolah Dasar (SD) yang terkena salah satunya itu SD Negeri Cilayangguha pada awalnya memang tidak keseluruhan, hanya sekitar 90 meter persegi, dari total luas keseluruhan sekitar 3100 meter persegi di penlok pertama, Dan Itu sebenarnya bisa kita hindari, karena banyak sisanya. Hanya saja dari pihak Pemkab Serang bersikeras itu minta direlokasi,” katanya.
Namun, terang Temy, walaupun demikian, ada kebijakan kebijakan untuk pelunasan atau pembayaran penuh untuk tanah sisa tersebut, jika, ada alasan tertentu yang terkena dampak pembangunan jalan tol, Salah satunya jika fungsi bangunan itu tidak berfunggsi sebagaimana standar layak bangunan pendidikan, misalnya kena 4 kelas dari 6 kelas, fungsi dari keamanan, fungsi akses, dan fungsi kenyamanan yang sifatnya mengganggu proses belajar dan mengajar itu.
“Karena ini demi kepentingan umum, ya kita selesaikan semua, solusinya jalan keluarnya, cuman, tidak semudah membalikkan telapak tangan, insya allah nanti minggu depan pak kepala kantor pertanahan Serang selaku ketua p2t mengeluarkan surat rekomendasi bahwa keempat tanah sisa ke empat tanah sd yang terkena dampak jalan tol tersebut bisa di bebaskan, jadi ga bisa secepat itu, dan di tanah pengganti juga sama, ada prosesnya seperti itu ada tim penilai juga.” terangnya.
Jadi, jelas Temy, untuk target belum, tapi pihaknya ingin secepatnya, namun, karena masih banyak proses yang harus dilakukan.
“Jadi ini tidak bisa secepat yang dibayangkan, banyak proses yang harus dilakukan, jadi kalau untuk relokasi, nanti setelah bangunan baru telah jadi dan bangunan lamanya juga nanti tidak akan dibongkar oleh kita dulu sebelum relokasi,” jelasnya.
Temy juga menerangkan, dalam hal relokasi, untuk lahan penganti ditentukan oleh Pemkab Serang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, karena untuk menghindari perdebatan dan lantaran Pemkab Serang yang membutuhkan bangunannya.
“Nantinya setelah bangunan baru terselesaikan, baru akan di serahkan ke pemkab serang atau di alih statuskan, tanah pemkab lama akan menjadi tanah kementrian keuangan, sedangkan tanah baru dan bangunannya akan menjadi punya Pemkab Serang.” tandasnya.