Uncategorized
Terkait Galian C Di Tanah Eks Bank Lautan Berlian Kapolresta Serang : Bukan Penggerebekan Tapi Pendampingan Pemasangan Plang
Alat berat yang ada dilokasi tanah milik Kementrian Keuangan yang dipasang garis Polisi Rabu 18/7/2018 ( foto:dad) |
Serang SBNews.co.id – Pasca penggerebegan galian C Rabu Kemarin 18/7/2018 yang dilakukan oleh jajaran Polresta Serang, akibatkan semua lokasi yang ada di tempat kejadian wilayah Gunung Pinang tepatnya di desa Sukadalem kecamatan Waringinkurung terhenti total.
Pantauan SBNews.co.id di lokasi Kamis (19/7/2018).
, tempat galian tersebut berada dalam wilayah Tanah Negara seperti yang terpampang dalam plang di lokasi yang diduga baru dipasang baru baru ini, yakni tanah milik Kementrian Keuangan RI (Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional – BPPN asal Bank Lautan Berlian).
Lokasi galian di tanah negara seluas 775.315m2 yang sekarang kondisinya sudah tidak seperti aslinya, akibat dilakukan penggalian secara terus menerus.
Menurut keterangan masyarakat, Otong yang mengaku dirinya sebagai warga setempat kepada SBNews.co.id mengatakan, pihaknya tidak tahu persis saat adanya penangkapan atau penggerebegan di lokasi itu dan setahu dirinya lokasi sudah diberi garis polisi, katanya.
“ Kita masyarakat disini merasa bersyukur jika memang lokasi ini ditutup pasalnya sama sekali tidak ada kontribusi buat kami warga sekitar,” ujar Otong.
Ia juga mengatakan, semua yang dijanjikan oleh pengusaha yang lakukan galian ini yang bernama Tarigan ini belum pernah ada realisasi bahkan untuk sumbangan mesjid sekalipun. Lebih jauh kata Otong, awalnya pengusaha itu janjikan untuk royalti pada masyarakat sekitar baik itu untuk kegiatan sosial masyarakat atau untuk kegiatan pemuda namun semua itu nol besar, walau jelas kita lihat adanya portal disana yang memungut bayaran setiap ritasi dan dana tersebut sama sekali tidak tersereap masyarakat sekitar.
“ Masyarakat merasa bersyukur jika memang ini semua dihentikan, apalagi kami disini baru tahu kalau tanah lokasi yang selama ini di eksploit oleh pengusaha itu adalah tanah negara,” katanya.
Sementara Kepala Desa Sukadalem kecamatan Waringinkurung Suryani saat akan dimintai keterangan terkait galian ditanah negara tersebut belum bisa dikonfirmasi pasalnya Kades sedang berada diluar, jelas keluarganya.
Direskrim Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim mengatakan, terkait penggerebekan itu bukan ditangani oleh Polda akan tetapi pihak Polda hanya memantau dan back up apabila dibutuhkan, tegasnya.
Kapolres Kota Serang AKBP. Komarudin, S.IK. saat dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya bukan melakukan penggerebekan atas galian di lokasi itu. “ kita hanya melakukan pendampingan dalam pemasangan plang oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN),” katanya.
Kapolresta Serang menambahkan, tentang adanya pemasangan garis polisi di TKP adalah hanya kebetulan saja saat pemasangan plang itu sedang ada kegiatan di lokasi tanah itu, jadi dilakukan garis polisi, tegas Komarudin.