Terkait Carut Marut Program BPNT di Lebak, Jaksa Agung Intelejen Panggil Kadis Dinsos Lebak Beserta Jajaran Untuk Diperiksa
Penulis :
LEBAK, SiberNews – Kementerian Sosial (Kemensos) menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak.
Penyelidikan tersebut dilakukan Kemensos setelah mendapatkan surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (16/02/2021).
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Inspektorat Jendral bernomor 106/2/PS.02/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021, yang diterima SiberNews, diketahui tim Inspektorat Jendral pada Kemensos dengan tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan dan memanggil Kepala Bidang atau Staf yang membidangi program BPNT di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Koordinator Daerah (Korda), Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemilik Warung Elektronik (E-Warung), Suplayer BPNT, Direktur PT AAM Prima Artha dan pria berinisial DS.
Mereka tersebut diminta hadir pada Rabu tanggal 17 Februari 2021, dan hari Kamis 18 02 2021, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, di Jalan MH Iko Djatmiko, Kecamatan Rangaksbitung, Kabupaten Lebak.
Sampai berita ini di tayangkan, SiberNews masih menungu konfirmasii dati pihak – pihak terkait yang menjadi pemriksa dan pihak yang di periksan ( Red)