Terkait Belanja Iklan DPD SPRI Sumut Beraudensi, Daerah Lain Kapan ..??
Karimun, siber | Rencana akan di tuangkannya belanja iklan nasional dalam pembahasan peraturan daerah saat ini mulai bergulir di Sumatera Utara.
Hal itu sesuai hasil audiensi Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Propinsi Sumatera Utara di bawah Ketuanya Devis Karmoy demikian rilis rekan Media Rakhmad Only dari Medan via WA group yg diterima siang ini.
Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut berpendapat memandang penting belanja iklan bagi daerah,menurutnya saat menerima Audiensi dari Tim DPD SPRI Sumut yang di hadiri juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara, Timbul Sinaga bersama dua Anggota Komisi A lainnya, Abdul Rahim Siregar dan Megawati Zebua.
Menurut Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy menyampaikan potensi belanja iklan Nasional yang selama ini berputar dipusat bila diserap ke daerah,tidak hanya mensejahterakan Media dan Wartawan lokal,namun ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),katanya.
Mendapatkan penjelasan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Sumut berharap Organisasi Pers penggagas pembagian belanja iklan Nasional di daerah dapat menyiapkan data-data termasuk regulasi, Undang-undang dan turunannya terkait biaya belanja iklan nasional yang tengah berpolemik.
“Jadi coba kami di kasih data,berapa potensi belanja iklan yang
saat ini di monopoli oleh perusahaan (Agency), regulasinya apa,apakah ada (UU) turunan untuk pembentukan Perda (Peraturan Daerah). Sehingga itu nanti (menjadi) dasar kita untuk melakukan kajian lebih mendalam lagi.” Ujarnya.
Dalam pandangan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini ,ia menilai jika belanja iklan Nasional ini berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),DPRD Sumut siap berkolaborasi dengan para penggagas.
Dalam audiensi tersebut,Politisi Partai Keadilan Sejahteraan (PKS) Sumatera Utara ini kemudian menyebut nama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Timbul Sinaga, sebagai pihak berkompeten di sektor potensi penerimaan PAD.
“Kalau memang (Belanja Iklan Nasional) ini ada prospek untuk menambah PAD,ini pak Timbul orang ekonomi,beliau salah satu orang yang sangat serius dalam menyatukan potensi-potensi penerimaan untuk PAD,” tutur Hendro.
Ketua Komisi A DPRD Sumut ini menambahkan, bahwa dengan memperoleh informasi terkait belanja iklan nasional yang memiliki potensi besar,maka DPRD Sumut akan mengatur sesuai mekanisme perundangan yang berlaku.
“Dan informasi terkait belanja iklan yang disampaikan kita akan arrange (Mengatur) lagi,dan dalam PP 12 (Tahun 2018) prosesi pembentukan ranperda itu memang pengusulnya tidak harus fihak luar, tetapi harus (dari) anggota atau fraksi atau komisi yang ada di DPRD,” tambahnya.
Jadi jalurnya nanti masuk ke Komisi atau anggota (yang) menghimpun,lalu di usulkan menjadikan rancangan Perda atau Prolegda tahun berikutnya,” ucap Ketua Komisi A DPRD tersebut.
Hendro juga menyebutkan untuk membentuk produk Perda tidak lah sulit,asalkan pengusul menyiapkan naskah Akadmiknya.
“Jadi syarat nya ada naskah akademiknya berikut draf Ranperda yang diusulkan,itu kok nggak sulit,” tambahnya.
Penjelasan PP 12
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai fungsi masing-masing pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Timbul Sinaga pada kesempatan yang sama memberikan masukan kepada Ketua DPD SPRI Sumut untuk melengkapi mekanisme perundang-undangan serta turunannya yang mengatur tentang belanja iklan.
“Kalau hal ini ada manfaat dan kontribusinya untuk PAD misalnya,kita Welcome,kita menerima.Dan memang kalau Perda kan ada dua,ada yg di usulkan pemerintah Provinsi dan ada yang inisiatif DPRD,dan ini harus dibekali dengan naskah akademik,”ujarnya.
Sumber : SPRI
Reporter : Sudarno
