Berita hari ini
Terdakwa Abdullah alias Dul Ketem Menyuruh Anak Buahnya Membakar Lahan
Sungailiat (Bangka), Siber.News – Sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Herman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (24/2/2020).
Sidang kali ini, JPU Kejari Bangka Pengki Indra SH MH menghadirkan saksi fakta sekaligus pelapor di Polres Bangka yakni Ipda Cecep Setiadi (Kanit Reskrim Polsek Merawang).
Dalam sidang terungkap, saksi fakta membeberkan jika dari hasil interogasi didapatkan kalau terdakwa Abdullah alias Dul Ketem yang menyuruh membakar lahan kebunnya.
” Di dalam pondok saya langsung mengintrogasi saudara David dan Herman. Saya katakan lahan ini punya siapa ? Lalu dijawab terdakwa Herman, lahan milik H Abdullah alias Dul Ketem. Siapa yang memerintahkan untuk merobohkan kayu ? Dijawab juga saat itu terdakwa Abdullah.
Kemudian, saya tanya lagi siapa yang menyuruh membakar ? Dijawab juga terdakwa Abdullah,” ungkap Cecep di persidangan.
Sebelumya diceritakan Cecep awal mula kronologis kejadian, saat itu dirinya sedang berada di kantor.
Bersamaan kemudian bapak Kapolsek mendapat WhatsApp dari Kapolda saat itu Brigjen Pol Istiono memerintah Kapolsek untuk mengecek melihat ada titit api yang dipantau Kapolda melakukan patroli udara.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas ke lapangan dulu dan selanjutnya menyusul dan mendapati lokasi yang dimaksud.
“Memang ada kebakaran dan ada PC (alat berat) yang dioperatorkan oleh Davit dan di lapangan bersama terdakwa Herman yang tadinya PC beroperasi berhenti,” jelasnya di persidangan.
Selanjutnya, sambung saksi fakta,
Kapolda pun langsung meninjau lokasi. Kapolda memerintahkan untuk mecari kedua orang tersebut.
” Dikarenakan itu perintah dari Kapolda, kami pun mencari pada saat itu saudara David sedang menaikan motor langsung kami bawa dan saudara Herman pengakuan David tidak tahu berada dimana.
Pada saat itu juga pak kapolsek memerintahkan saudara David untuk dibawa ke polsek,”jelasnya.
Setelah bersama Kapolsek dan David, kata saksi fakta, ketiganya mendatangi rumah terdakwa Abdullah alias Dul Ketem.
” Usai bertemu terdakwa Abdullah alias Dul Ketem, saya atas perintah Kapolda menyuruh membawa dokumen,” jelasnya lagi.
Setelah menceritakan kronologis kejadian, saksi fakta dicecar pertanyaan oleh tiga penasehat hukum satu persatu dari kedua terdakwa.
Pertanyaan dimulai dari pengacara Budiono SH yang menanyakan saudara saksi sebagai apa di Polsek Merawang? Lalu dijawab sebagai Kanit Reskrim dan sudah lebih 2 tahun bertugas disana
Kemudian, Budiono SH menanyakan pada saat pertama kali datang ke lokasi, apakah PC masih beroperasi ? Iya, saya melihat betul alat beratnya sedang beroperasi mengumpulkan pohon kayu yang sudah di tumbangkan
Davit dan Herman saat ditanya siapa yang menyuruh membakar ? dijawab keduanya Abdullah yang menyuruh membakar.
Dengan apa kamu membakar ? dengan korek api gas.
Apakah saksi tahu perkebunan terdakwa untuk apa ? Setahu saya disana luas lahan terdakwa 1 hektare lebih. Di lahan tersebut sebagian ditanam sawit dan padi untuk perkebunan masyarakat.
Hakim menanyakan kepada saksi kalau benar terdakwa Herman yang membakar kayu di lahan milik Abdullah pakai korek api. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi dan diklarifikasi ke terdakwa Abdullah kalau benar kebun tersebut miliknya.
Dihadapan majelis hakim, saksi fakta juga mengungkapkan tumpukan kayu lebih dari 6 baris dengan panjang kira kira sepuluh meter dan tinggi tumpukan tersebut satu meter Sedangkan yang terbakar 2 atau 3 tumpukan . Sementara di hutan sebelah kebun ada asap tebal. Sebagian kebun terdakwa Abdullah adalah lahan baru yang dibuka dengan luas kurang lebih 1 Hektar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, kedua terdakwa, Abdullah dan Herman membenarkan keterangan saksi.
Sidang yang diketuai hakim Fatimah SH MH dan hakim anggota, Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini
SH MH menunda sidang Kamis mendatang (26/2/2020) dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dan juga saksi ahli. (Bi)